kievskiy.org

Begal Menyamar Jadi Polisi di Bandung, Korban Kehilangan Motor, HP, dan Duit Rp900.000

Kapolsekta Andir, Ajun Komisaris Gilang Perdana Sasmita saat menunjukan barang bukti di Polisi dan TNI gadungan di Mapolsekta Andir di Jalan Saritem, Kota Bandung pada Jumat 22 Desember 2023.
Kapolsekta Andir, Ajun Komisaris Gilang Perdana Sasmita saat menunjukan barang bukti di Polisi dan TNI gadungan di Mapolsekta Andir di Jalan Saritem, Kota Bandung pada Jumat 22 Desember 2023. /Pikiran Rakyat/Mochammad Iqbal Maulud

PIKIRAN RAKYAT - Yosef Sunandar (37) diamankan oleh jajaran Unit Reskrim Polsekta Andir lantaran merampas motor milik seorang korban bernama Deni Suntana (21). Pelaku beraksi dengan modus berpura-pura menjadi anggota polisi.
 
Kapolsekta Andir, Ajun Komisaris Gilang Perdana Sasmita, mengatakan peristiwa itu terjadi pada tanggal 16 November 2023. Korban yang sedang melintas di Jalan Garuda tiba-tiba dihentikan oleh Yosep dan rekannya berinisial D yang statusnya masih DPO (daftar pencarian orang).
 
Yosef langsung menuduh korban sebagai pelaku tindak pidana narkotika dan menodongkan sepucuk senjata api palsu. Ketika korban panik, Yosef langsung merangkul korban dan dimasukkan ke dalam mobil. Sementara, sepeda motor korban dibawa oleh D.
 
"Pelaku dalam melakukan aksinya menggunakan seragam polisi dan temannya yang DPO menggunakan baju TNI telah melakukan tindak pidana," kata dia di Mapolsekta Andir di Jalan Saritem, Kota Bandung, Jumat, 22 Desember 2023.
 
Tak hanya merampas motor, Yosef juga memintai uang senilai Rp900 ribu dan ponsel milik korban. Korban yang panik lalu menuruti permintaan pelaku. Usai mendapat motor hingga ponsel, pelaku melarikan diri sedangkan korban diturunkan di tengah jalan.
 
"Korban diturunkan di Jalan Rajawali Barat, dan pelaku mengatakan 'Nanti datang saja ke Polda,'" ucap dia.
 
Polisi kemudian melakukan rangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku. Dari keterangan yang diperoleh, pelaku ternyata sudah berulangkali melakukan aksi serupa di sejumlah titik di Kota Bandung. "Jadi modusnya sama di Kota Bandung," kata dia. Akibat perbuatannya, Yosef disangkakan Pasal 368 KUHPidana dan diancam dengan pidana penjara di atas 5 tahun.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat