PIKIRAN RAKYAT – Sopir truk trailer di Cilincing, Jakarta Utara, menjadi korban pengeroyokan rombongan pengantar jenazah pada Selasa, 3 Oktober 2023 siang. Peristiwa ini terjadi tepat di depan pintu keluar Tanah Merdeka menuju TPU Semper alias TPU Budi Dharma.
Dalam video viral yang diunggah @infopriok, puluhan pengendara sepeda motor pengantar jenazah ini berupaya menghadang truk di tengah jalan. Setelah laju truk terhenti, beberapa orang mulai memanjat kap truk untuk memukuli sang sopir.
Sopir truk yang terkejut dengan aksi tersebut, hanya bisa melindungi kepala dan wajahnya saat sejumlah pemuda dan seorang kakek meluapkan emosi kepadanya.
Tak hanya dipukuli, pemuda yang tampak membawa bendera kuning kedapatan menendang kepala sopir truk beberapa kali.
Baca Juga: Mentan Syahrul Yasin Limpo Hilang Kontak di Eropa, KPK: Positif Thinking Saja, Mungkin Tersesat
Aturan Iring-iringan Jenazah
Dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, ada beberapa pengguna jalan yang memiliki hak untuk didahulukan atau hak prioritas di jalanan. Berikut urutannya:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
- Ambulans yang mengangkut orang sakit
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan pimpinan lembaga negara
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
- Iring-iringan pengantar jenazah
- Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian
Merujuk aturan tersebut, rombongan pengantar jenazah memang termasuk dalam kategori pengguna jalan yang memperoleh hak utama di jalanan. Namun berdasarkan sejumlah kejadian di lapangan, tak jarang rombongan ini melakukan tugasnya dengan arogan.
Mereka seringkali membahayakan hingga memberikan ancaman terhadap pengendara lain yang dianggap menghalangi jalan.