kievskiy.org

Mahfud MD Beberkan Hasil Nguping di KPK, Cak Imin Tak Mungkin Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kemnaker

Menkopolhukam, Mahfud MD.
Menkopolhukam, Mahfud MD. /Pikiran Rakyat/Oktaviani

PIKIRAN RAKYAT – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD bicara soal status Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Menurutnya, Cak Imin hanya akan berstatus sebagai saksi sampai kasus tersebut selesai. Sebab, tidak ditemukan materi perkara yang bisa membuat Cak Imin berubah status menjadi tersangka.

“Sepengetahuan saya dan hasil nguping saya di KPK, Cak Imin selama ini hanya akan menjadi saksi. Dan menurut logika saya, kayaknya sih enggak mungkin jadi tersangka,” ujar Mahfud di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa, 3 Oktober 2023.

Meski demikian, Mahfud menegaskan bahwa KPK tetap menjadi satu-satunya lembaga yang punya wewenang mengumumkan status saksi dan tersangka kepada publik. Dalam kesempatan tersebut, dia hanya menyampaikan pandangannya terkait kasus yang menyeret nama Cak Imin.

Baca Juga: Ganjil Genap Motor akan Berlaku Dalam Waktu Dekat, Ternyata Ini Alasannya

“Tetapi itu, KPK yang punya urusan sendiri. Saya tidak boleh ikut campur karena KPK adalah rumpun lembaga eksekutif, tetapi bukan bagian dari kabinet. KPK itu bukan lembaga legislatif, bukan lembaga yudikatif, tapi dia ada di rumpun eksekutif, cuma bukan bagian dari kabinet,” kata Mahfud.

“Dia seperti Komnas HAM, LPSK, Bawaslu, KPU, dan lain-lain,” katanya melanjutkan.

Menurutnya, secara logika, tidak ada alasan bagi KPK untuk menetapkan Cak Imin sebagai tersangka seperti isu liar yang beredar di media sosial.

“Jadi saya tidak tahu ke sana. Tapi saya yakin, bagi logika hukum saya tidak paham kalau sampai Cak Imin jadi tersangka,” ucap Mahfud MD.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat