kievskiy.org

Cak Imin Sebut Komposisi Baja Amin Lengkap, Sosok Kapten Timnas Masih dalam Pencarian

Pasangan bakal calon presiden Anies Baswedan (kanan) berjabat tangan dengan bakal calon wakil presiden yang juga Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar (kiri) usai menggelar pertemuan di kantor DPP PKB, Jakarta, Senin (11/9/2023). Pertemuan tersebut membahas pemenangan bersama dengan pengurus DPP PKB. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt.
Pasangan bakal calon presiden Anies Baswedan (kanan) berjabat tangan dengan bakal calon wakil presiden yang juga Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar (kiri) usai menggelar pertemuan di kantor DPP PKB, Jakarta, Senin (11/9/2023). Pertemuan tersebut membahas pemenangan bersama dengan pengurus DPP PKB. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt. /Antara/Indrianto Eko Suwarso

PIKIRAN RAKYAT - Koalisi Perubahan yang digawangi tiga partai yaitu NasDem, PKB, dan PKS telah membentuk tim Badan Pekerja Anies-Muhaimin (Baja Amin) untuk Pilpres 2024 mendatang. Koalisi tersebut mendukung pencalonan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin sebagai pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden.

Cak Imin mengatakan untuk komposisi anggota Baja Amin kini sudah lengkap seiring penyetoran tiga nama yang diusulkan pihaknya. Baja Amin terdiri dari 15 orang dengan setiap partai koalisi serta bacapres dan bacawapres masing-masing mengirimkan sebanyak tiga orang perwakilan.

"Sudah saya setorkan," kata Cak Imin di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, pada Minggu, 1 Oktober 2023.

Cak Imin belum mau membocorkan nama-nama pilihannya. Pun demikian ketika disinggung soal kapten Timnas Pemenangan Amin, ia mengatakan semuanya masih proses penggodokan.

Baca Juga: Cak Imin Enggan Berspekulasi Soal Kasus Dugaan Korupsi Mentan Syahrul Yasin Limpo

Cak Imin memastikan kesiapan untuk pendaftaran pasangan capres dan cawapres. "Sudah lengkap semua syarat. Saya sama Mas Anies lengkap, tinggal berangkatnya tanggal 19 Oktober," kata Cak Imin.

Dalam Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dijelaskan bahwa partai politik dan/atau gabungan partai politik yang dapat mengusulkan bakal pasangan calon wajib memenuhi persyaratan memperoleh kursi di DPR paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR pada Pemilu sebelumnya.

Gabungan kepemilikan kursi DPR dari dua Partai NasDem (59 kursi) dan PKB (58 kursi) adalah 117 kursi sehingga ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold terpenuhi.

Baca Juga: Kata Cak Imin Soal Kunjungan ke Rumah Habib Rizieq, Sebut PKB Bukan Partai Berpaham Kiri-Kanan tetapi Tengah

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat