kievskiy.org

Perempuan Tukang Lumpia Jualan Narkoba di Bandung, Ditangkap Bareng Puluhan Pengedar Lain

Kasatres Narkoba Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Besar Agah Sonjaya (kedua dari kiri) saat memperlihatkan barang bukti peredaran narkoba di Kota Bandung di Mako Satres Narkoba di Jalan Sukajadi, Kota Bandung pada Senin, 22 April 2024.
Kasatres Narkoba Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Besar Agah Sonjaya (kedua dari kiri) saat memperlihatkan barang bukti peredaran narkoba di Kota Bandung di Mako Satres Narkoba di Jalan Sukajadi, Kota Bandung pada Senin, 22 April 2024. /Pikiran Rakyat/Mochamad Iqbal Maulud

PIKIRAN RAKYAT - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung menangkap 41 orang yang terbukti mengedarkan narkotika berbagai jenis. Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penangkapan selama tiga minggu setelah Lebaran 2024.

Kasatres Narkoba Polrestabes Bandung, Ajun Komisaris Besar Agah Sonjaya membenarkan hal tersebut. Menurut Agah, Satres Narkoba Polrestabes Bandung menerima sebanyak 30 laporan tentang peredaran narkoba.

Sementara sebanyak 22 kasus yang terdiri dari kasus peredaran ganja, tembakau sintetis dan, obat keras terbatas, telah berhasil diungkap.

"Dari 22 kasus ini barang bukti yang berhasil disita, yaitu sabu seberat 239 gram, ganja 3,5 kilogram, obat keras terbatas sebanyak 2.065 butir," ucap Agah di Kantor Satres Nakorba Polrestabes Bandung di Jalan Sukajadi, Kota Bandung pada Senin, 22 April 2024.

Dia mengatakan, sebanyak 41 orang yang telah ditangkap tersebut berperan sebagai pengedar. Mereka mengedarkan narkoba di Kota Bandung dengan cara dijual secara langsung maupun daring serta dengan cara ditempel.

"Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 dan 2, pasal 111 ayat 1 dan 2, pasal 112 ayat 1 dan 2, pasal 132 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dan obat keras terlarang dikenakan pasal 435 dan atau pasal 138 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Tersangka terancam hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun," kata dia.

Pedagang di Cibeunying

Di samping itu, lanjut Agah, dua orang perempuan tersangka di antaranya ditangkap karena telah mengedarkan sabu. Tersangka berinisial SL dan RA tersebut, sehari-hari berkerja sebagai pedagang lumpia di kawasan Cibeunying, Kota Bandung.

"Akibat kejahatan narkotika ini juga telah melibatkan keluarga. Kedua perempuan ini merupakan adik dan istri dari tersangka pengedar narkoba jenis sabu yang masih DPO," ucap Agah.

Dia menjelaskan, tersangka yang masih dalam pengejaran tersebut berinisial RS dan menitipkan sabu kepada SL dan RA untuk dijual. Namun, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap kedua perempuan tersebut setelah dilakukan penyelidikan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat