kievskiy.org

Bawaslu Cimahi Ingatkan Pj Wali Kota Tak Lakukan Penggantian Pejabat Jelang Pilkada 2024

Ilustrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Ilustrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). /Antara/Muhammad Iqbal

PIKIRAN RAKYAT - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi meminta Pj Wali Kota Cimahi mematuhi larangan kepala daerah mengganti pejabat menjelang Pilkada 2024. Larangan tersebut terhitung berlaku mulai 22 Maret 2024 lalu sejak tahapan Pilkada Kota Cimahi 2024 dimulai.

"Dalam rangka pencegahan pelanggaran dan sengketa proses serta memastikan Pilkada Kota Cimahi yang demokratis dan berintegritas maka agar mematuhi ketentuan tidak melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemkot Cimahi," kata Ketua Bawaslu Kota Cimahi Fathir Rizkia Latif, Selasa, 14 Mei 2024.

Berkaitan dengan dimulai tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024 tersebut, Bawaslu Kota Cimahi mengeluarkan surat imbauan Nomor: 317/PM.02.00/K.JB-23/04/2024 tanggal 22 Maret 2024 tentang larangan penggantian pejabat, mutase, ataupun rotasi jabatan di lingkungan pemerintah kota Cimahi.

Isi imbauan tersebut yakni meminta kepada Pj Wali Kota Cimahi untuk tidak melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan. Penggantian pejabat dapat dilakukan asal mendapat persetujuan tertulis dari Menteri terhitung sejak 22 Maret 2024.

"Memastikan agar tidak dilakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan. Kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024," ujarnya menjelaskan.

Imbauan tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 71 ayat (2), ayat (3), ayat (5) dan Pasal 162 ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dan Pasal 89 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Selain larangan penggantian pejabat, kepala daerah juga dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

"Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota," tambahnya.

Selain itu, berdasarkan Penjelasan Pasal 71 ayat 2 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 disebutkan: "Dalam hal terjadi kekosongan jabatan, maka Gubernur, Bupati, dan Walikota menunjuk pejabat pelaksana tugas dan yang dimaksud dengan penggantian. "Yang dimaksud penggantian adalah hanya dibatasi untuk mutasi dalam jabatan," ungkapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat