kievskiy.org

Pj Wali Kota Cimahi Dicky Saromy Tak Tertarik Ikut Pilkada Cimahi 2024

Penjabat atau Pj Wali Kota Cimahi, Dicky Saromi.
Penjabat atau Pj Wali Kota Cimahi, Dicky Saromi. /Pemkot Cimahi

 

PIKIRAN RAKYAT - Penjabat atau Pj Wali Kota Cimahi Dicky Saromy menyatakan saat ini tidak tertarik menjadi kontestasi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Cimahi 2024. Dia memilih fokus menyelesaikan tugas mengisi kekosongan jabatan kepala daerah di Kota Cimahi.

"Saya mah akan menyelesaikan tugas saja sebagai Penjabat Wali Kota Cimahi. Itu saja dulu jawabannya," ujarnya, Rabu, 15 Mei 2024.

Tidak sedikit Pj Gubernur, Pj Bupati, maupun Pj Wali Kota yang dirumorkan tertarik untuk ikut Pilkada 2024. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan Pj kepala daerah harus mundur dari jabatan apabila ingin mengikuti Pilkada Serentak pada 27 November 2024 mendatang.  

Pj kepala daerah ditunjuk pemerintah pusat sebagai pengisi kekosongan pimpinan daerah tidak boleh menggunakan jabatan untuk politik praktis. Netralitas penjabat kepala daerah dalam pilkada diatur Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota. Penjabat kepala daerah terancam sanksi yang maju ikut bertarung pada pilkada serentak jika tidak mengundurkan diri sebagai ASN.

Selain sebagai Pj Wali Kota Cimahi, Dicky Saromy juga masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Jabar. Saat ini dia memilih fokus melaksanakan tugas dan amanah jabatan yang diberikan, terlebih ingin memastikan kesuksesan Pilkada Serentak Kota Cimahi 2024.

"Saya hanya akan melaksanakan tugas PJ di Kota Cimahi dan mensukseskan pilkada di Kota Cimahi," ucapnya.

ASN Maju Pilkada

Ketika ditanyai mengenai kemungkinan ASN atau birokrat Kota Cimahi akan maju sebagai Bakal calon Wali Kota Cimahi, Dicky menyatakan bahwa jajaran ASN tersebut harus menyelesaikan tugas dan tanggung jawab sebelum memutuskan untuk mencalonkan diri.

"Bagi ASN yang mau atau berminat ikut pilkada tetap harus menempuh jalur secara normatif. Apa yang sudah diatur dan ditetapkan KPU silahkan tempuh," ucapnya.

Bagi ASN yang ingin maju, konsekuensinya harus mengundurkan diri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat