kievskiy.org

Jelang Idul Adha 2024, Tim Pemeriksaan Hewan Kurban di Bandung Siap Disebar

Ilustrasi hewan kurban.
Ilustrasi hewan kurban. /Pixabay/Pexels

PIKIRAN RAKYAT - 20 hari menjelang idul adha 2024, Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) bersiap menugaskan tim pemeriksa antemortem dan postmortem hewan kurban. Pemeriksaan mencakup kelengkapan administrasi dari daerah asal, tak hanya kesehatan dan kelaikan hewan kurban.

Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung, Wilsandi Saefuloh mengatakan bahwa tim pemeriksaan hewan kurban terdiri atas petugas antemortem dan yang postmortem. Pihaknya fokus pada antermortem. Sementara itu, untuk postmortem, di bawah bidang keamanan pangan.

"Rencananya, pelepasan satgas pemeriksaan hewan kurban dilaksanakan pada Selasa 28 Mei 2024. Setelah pelepasan, tim segera bertugas ke tiap-tiap titik penjualan hewan kurban di Kota Bandung," ucap Wilsandi di Balai Kota Bandung, Senin 27 Mei 2024.

Tim pemeriksaan antemortem, ucap Wilsandi, merupakan gabungan petugas dari internal DKPP, Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Jawa Barat, perwakilan Program Studi Kedokteran Hewan Universitas Padjadjaran, serta akademisi Telkom University. Petugas akan memasang kalung dengan kode batang atau barcode pada tiap-tiap hewan yang sudah terpantau.

Cek hasil pemeriksaan

Masyarakat, ucap Wilsandi, dapat mengakses hasil pemeriksaan tim melalui aplikasi e-Selamat. "Mengunduh aplikasi di Playstore. Aplikasi menampilkan ragam informasi satu per satu hewan yang sudah terpantau tim, seperti kondisi kesehatan, kelaikan menurut syariat Islam, asal daerah, kelengkapan administrasi, identitas penjual. Foto hewan tersebut juga termuat di aplikasi," ujar Wilsandi.

Wilsandi menyebutkan, penggunaan aplikasi itu praktis. Masyarakat cukup memindai barcode yang tertera pada kalung. Harapannya, masyarakat menjadikan informasi dalam aplikasi sebagai salah satu acuan saat hendak membeli hewan kurban.

Pihaknya lebih dahulu melakukan sosialisasi isi surat edaran Plh Sekretaris Daerah Kota Bandung perihal mekanisme kurban. Pihaknya pun sudah berkoordinasi dengan aparatur kewilayahan ihwal lokasi penjualan hewan kurban.

"Mengacu amanat surat edaran Plh Sekda Kota Bandung, penjualan hewan kurban berada pada lokasi yang tak melanggar Perda Ketertiban Umum (Perda Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat). Misal, trotoar. Itu tak boleh menjadi lokasi penjualan hewan kurban," ucap Wilsandi.

Pada Idul Adha tahun lalu, tidak kurang 11 ribu hewan kurban disembelih di berbagai lokasi Kota Bandung. Perinciannya, 6.025 sapi dan 5.705 domba. Perihal lokasi penjualan, tercatat 113 titik yang terekomendasi.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat