kievskiy.org

Berstatus Tersangka, Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif Masih Aktif Bekerja

Penjabat Bupati Bandung Barat, Arsan Latif.
Penjabat Bupati Bandung Barat, Arsan Latif. /Pikiran Rakyat/Dewiyatini

PIKIRAN RAKYAT - Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Pasar Sindang Kasih, Majalengka, Jawa Barat. Namun hingga saat ini, Arsan masih aktif bekerja dan menghadiri pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa di Desa Saguling dan Desa Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.

"Pak Pj Bupati masih bertugas seperti biasa, dan saat ini sedang pengukuhan Kepala desa di beberapa kecamatan," tutur Yoppie, dikutip dari Galamedia News, Rabu, 5 Juni 2024.

Yoppie memastikan pemberitaan penetapan tersangka Arsan juga tidak mengganggu roda pemerintahan Kabupaten Bandung Barat.

"Roda pemerintahan tidak terganggu karena kebenarannya juga kita belum pegang," ujarnya.

Di sisi lain, Kepala Diskominfotik Bandung Barat Yoppie Indrawan menyebut pihaknya belum menerima salinan penetapan tersangka Arsan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar).

"Kalau sudah dapat salinan dari pihak Kejati Jabar mungkin bisa dikonfirmasi langsung ke beliau," tutur Yoppie.

Kasus Korupsi Pasar Sindang Kasih

Tim Penyidik Kejati Jabar telah menetapkan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan secara sistematis dalam kegiatan Bangun Guna Serah Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.

Penetapan status tersangka Arsan tertulis dalam surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa barat Nomor:1321/ M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 5 Juni 2024 serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 5 Juni 2024.

Penyidik menyebut Arsan secara aktif menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah, dengan memasukan ketentuan persyaratan diluar ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat