kievskiy.org

Cegah Konflik Kepentingan, Bawaslu Cimahi Larang Pj Wali Kota Mutasi Pejabat Jelang Pilkada

Ilustrasi Pilkada 2024.
Ilustrasi Pilkada 2024. /Antara/Andreas Fitri Atmoko

PIKIRAN RAKYAT - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi mengingatkan Pj Wali Kota Cimahi tidak melakukan rotasi, mutasi, dan promosi para Aparatur Sipil Negara (ASN) jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Hal itu dilakukan untuk mencegah adanya konflik kepentingan di kalangan ASN.

Ketua Bawaslu Kota Cimahi Fathir Rizkia Latif mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat larangan penggantian, pergeseran hingga promosi pejabat di lingkungan Pemkot Cimahi. Hal itu sesuai surat No. 327/PM.02.00/K.JB-23/04/2024 tertanggal 22 Maret 2024.

"Kami meminta kepada Pj Wali Kota Cimahi tidak melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan," ujarnya kepada wartawan di kantor Bawaslu Kota Cimahi Jalan Terusan Kota Cimahi pada Selasa 11 Juni 2024.

Dia mengatakan bahwa larangan pergeseran dan penggantian pejabat di lingkungan Pemkot Cimahi dimunculkan sebagai langkah antisipasi conflict of interest atau konflik kepentingan jelang Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi periode 2024-2029. Bawaslu mempertimbangkan dampak yang luas dari mutasi atau penggantian pejabat daerah jelang Pilkada yang akan berlangsung November mendatang.

"Khawatir ada konflik kepentingan. Ada rotasi jabatan yang didasari kepentingan politik, untuk menghindari konsolidasi politik dan bagi-bagi kekuasaan dalam Pilkada. Antisipasi terkait mobilisasi ASN," kata Fathir.

Persetujuan tertulis

Ketua Bawaslu Kota Cimahi Fathir Rizkia Latif (tengah) saat memberikan keterangan di kantor Bawaslu Kota Cimahi Jalan Terusan Kota Cimahi pada Selasa 11 Juni 2024.
Ketua Bawaslu Kota Cimahi Fathir Rizkia Latif (tengah) saat memberikan keterangan di kantor Bawaslu Kota Cimahi Jalan Terusan Kota Cimahi pada Selasa 11 Juni 2024.

Rotasi dan mutasi jabatan masih dapat diberlakukan jika mendapat persetujuan tertulis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhitung sejak 22 Maret 2024. "Sudah ada batasan waktu juga untuk melakukan kebijakan tersebut. Kalau sudah memasuki 6 bulan sebelum pilkada ya dilarang," ucapnya.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cimahi Akhmad Yasin Nugraha menambahkan, pihaknya akan melakukan pemetaan kerawanan terkait Pilkada Kota Cimahi 2024. Termasuk potensi kerawanan pelanggaran di lingkungan ASN.

"Kami menyusun peta kerawanan untuk Pilkada Kota Cimahi 2024. Bagian dari pencegahan kami dalam hal antisipasi adanya pelanggaran termasuk yang potensi pelanggaran oleh ASN," ujarnya.

Dia menegaskan, para ASN Kota Cimahi harus menjaga netralitas selama berlangsungnya Pilkada 2024. "Untuk pengawasan khusus terhadap ASN memang tidak ada. Yang jelas ASN harus bisa menjaga netralitas atau tidak memihak. Apalagi sampai terlibat politik praktis. Karena memang secara aturan disiplin ASN juga tercantum hal tersebut dengan sanksi yang jelas," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat