PIKIRAN RAKYAT - Pengendara wajib memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) secara berkala.
Diketahui, SIM berlaku selama 5 tahun sejak tanggal pencetakan. Oleh karena itu, pengendara wajib melakukan perpanjangan sesuai waktu yang ditetapkan.
Dilansir dari akun Instagram resmi @simrestabesbdg1, jadwal SIM Keliling di Kota Bandung pada Senin hari ini, 24 Juni 2024 akan tersedia di dua tempat.
Baca Juga: 14 Layanan Publik Bakal Tersedia di CFD Dago Bandung: Urus SIM hingga Bayar Pajak
Mobil pertama ada di Dago Plaza yang berlokasi di Jalan Ir. H. Djuanda No. 61. Sementara mobil kedua akan tersedia di ITC Kebon Kelapa, Jalan Pungkur.
Adapun jam operasional layanan SIM Keliling dimulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai.
Selain di SIM Keliling, layanan perpanjangan SIM juga bisa dilakukan di Mal Pelayanan Publik Kota Bandung yang berlokasi di Jalan Cianjur No. 34.
Tersedia pula gerai SIM di Metro Indah Mall, Lantai 1 Blok FF-A6 No. 29, Jalan Soekarno Hatta No. 590.
Kedua tempat pelayanan SIM khusus SIM A dan SIM C itu buka setiap Senin hingga Sabtu. Sementara pendaftaran dimulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.