kievskiy.org

Gagal Bertarung di Pilkada Cimahi 2024, Asep Nandang dan Caca Nardiman Dinyatakan TMS

Ilustrasi Pilkada 2024.
Ilustrasi Pilkada 2024. /Pikiran Rakyat/Agus Kusnadi

PIKIRAN RAKYAT - Langkah pasangan Bakal Calon Wali-Wakil Wali Kota Cimahi dari jalur perseorangan atau independen Asep Nandang dan Caca Nardiman akhirnya terhenti pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Cimahi 2024. Mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan hasil verifikasi administrasi perbaikan sehingga gagal bertarung memperebutkan kursi pimpinan daerah di Kota Cimahi.

"Selama masa perbaikan data dukungan, pasangan tersebut tidak bisa memenuhinya sehingga dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat)," ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilihan KPU Kota Cimahi Yosi Sundansyah, Senin 24 Juni 2024.

Status TMS bagi pasangan Asep dan Caca merupakan kali kedua sejak mendaftar lewat jalur independen Pilkada Kota Cimahi 2024. Sebelumnya mereka dinyatakan TMS karena gagal mengunggah syarat minimal 35.422 dukungan atau 8,5 persen dari daftar pemilih tetap (DPT).

Akan tetapi, pasangan itu menggugat lewat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi sehingga dikabulkan permohonan membuka kembali Silon dan mengunggah 36.036 dukungan melalui aplikasi tersebut. Setelah dilakukan verifikasi administrasi oleh KPU, tidak ada satu pun dukungan yang memenuhi persyaratan dari 36.036 data yang diunggah.

Dari hasil vermin, terdapat dukungan belum memenuhi syarat (BMS) 34.778 dukungan dan tidak memenuhi syarat (TMS) 1.258 dukungan.

"KPU Kota Cimahi telah memberikan waktu 5 hari untuk perbaikan data pendukung. Namun, pasangan tersebut tak melakukan perbaikan sesuai yang disyaratkan sampai batas akhir waktu," katanya.

Yosi menjelaskan, dukungan BMS kebanyakan tidak sinkron antara data yang diunggah melalui aplikasi Silon dan profil pemberi dukungan.

"Misal, berkas atas nama A tapi di data Silon atas nama B. Jadi tidak sinkron antara berkas fisik yang diunggah sama data profil yang ada. Ada juga KTP-nya buram tidak terbaca, tapi hampir semuanya seperti itu," ujarnya.

Dukungan ganda

Sedangkan dukungan TMS dikarenakan adanya dukungan ganda. Dalam verifikasi administrasi ini KPU bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi.

"Dukungan ganda ditemukan pada pemeriksaan nomor induk kependudukan (NIK), kita kerjasama dengan Disdukcapil. Dalam 1 NIK ada dua nama," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat