kievskiy.org

Gagas Perdamaian Dunia, Para Petinggi Sunda Empire Dihukum Lebih Ringan dari Tuntutan

PETINGGI Sunda Empire saat menjadi tersangka kasus penyebaran kabar bohong di Polda Jawa Barat.*
PETINGGI Sunda Empire saat menjadi tersangka kasus penyebaran kabar bohong di Polda Jawa Barat.* /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Masih ingat Sunda Empire, kekaisaran fiktif yang mengatasnamakan Suku Sunda sebagai pemegang sertifikat hak kepemilikan planet bumi?

Tiga petinggi Sunda Empire telah menjalani sidang vonis, di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa, 27 Oktober 2020.

Ketiganya, antara lain Nasri Banks sebagai perdana menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai ratu, dan Raden Rangga Sasana sebagai sekretaris jenderal.

 Baca Juga: Terlalu Banyak Mikirin Podium Ternyata Bikin Alex Marquez Jatuh di MotoGP Teruel 2020!

Majelis hakim menyatakan ketiganya bersalah sesuai dakwaan, yakni Pasal 14 ayat 1, UU no. 1 tahun 1946 mengenai penyiaran berita bohong, dan membuat keonaran di masyarakat.

Hukuman dua tahun diganjarkan dalam vonis hakim, Selasa, lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Pertimbangannya, ada gagasan perdamaian dunia yang diusung para petinggi Sunda Empire.

TERSANGKA kasus penyebaran hoaks Sunda Empire, Rangga Sasana.*
TERSANGKA kasus penyebaran hoaks Sunda Empire, Rangga Sasana.*

 Baca Juga: Tamat Dengan 16 Episode, Lies of Lies Berhasil Puncaki Rating Tertinggi di A Channel

Sebelumnya dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Kejaksaan Tinggi Jabar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat