kievskiy.org

Gadaikan Motor Cicilan yang Baru Dibayar Sekali, MZ Divonis 5 Bulan Penjara

Ilustrasi motor cicilan.
Ilustrasi motor cicilan. /Pixabay/mrthoif0

PIKIRAN RAKYAT - Bukti nyata dan peringatan bagi masyarakat harap berhati-hati untuk tidak mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa izin, seperti sepeda motor cicilan.

Ini terbukti dan dialami oleh seorang Pria berinisial MZ (44) warga Kecamatan Cinambo Kota Bandung yang divonis 5 bulan penjara dalam putusan sidang pada 8 November 2020 lalu.

Pada hasil keputusannya, menurut majelis hakim yang diketuai oleh Sulistiyono, SH, MH. terdakwa dinyatakan bersalah karena terbukti secara sah sebagaimana dalam dakwaan subsider pasal 36 UU RI No. 42 Tahun 1999 tentang fidusia yakni, tanpa izin mengalihkan objek jaminan fidusia.

 Baca Juga: Mau Kumpul Arisan? Simak Tips Berkumpul saat Pandemi Covid-19

Menurut Dimas Prabowo, Kepala Cabang FIFGROUP Bandung 2, tahun 2018 MZ mengajukan kredit pembiayaan di FIFGROUP cabang Bandung 2 untuk 1 unit sepeda motor dengan kontrak 3 tahun.

Dari total kewajiban bayar motor cicilan 3 tahun sejak 2018, MZ hanya membayar satu kali cicilan saja.

Kemudian tanpa sepengetahuan dan izin tertulis ke pihak FIFGROUP, MZ bahkan mengalihkan objek jaminan kepada orang lain dengan artian sudah dipindah tangankan (gadai) kepada orang lain.

 Baca Juga: Cek Versi Android Anda, Jutaan HP Terancam Tak Lagi Bisa Akses Internet Mulai Tahun 2021

Pada hal ini Dimas Prabowo selaku pimpinan cabang menyatakan bahwa kasus seperti ini banyak terjadi di masyarakat khususnya di wilayah Kota Bandung. 

"Dengan kejadian ini kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengalihkan, memindahtangankan barang atau objek jaminan fidusia kepada siapapun mengatasnamakan pribadi, lembaga maupun organisasi tertentu tanpa sepengetahuan dan izin dari FIFGROUP, karena apabila terbukti melakukan hal tersebut dipastikan akan berurusan dengan hukum," ucapnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat