kievskiy.org

Hati-hati Sarung Tangan Medis Rekondisi, Polisi: Usai Pakai Hancurkan, Gunting, Tak Buang Sembarang!

Kapolrestaber Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya saat memperlihatkan sarung tangan rekondisi yang diproduksi oleh tersangka Grace Rani (39) di kawasan Bandung Kulon, Kota Bandung. Foto diambil di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung pada Jumat 20 November 2020.
Kapolrestaber Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya saat memperlihatkan sarung tangan rekondisi yang diproduksi oleh tersangka Grace Rani (39) di kawasan Bandung Kulon, Kota Bandung. Foto diambil di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung pada Jumat 20 November 2020. /Pikiran-rakyat/Mochammad Iqbal Maulud

PIKIRAN RAKYAT - Grace Rani (39) harus masuk jeruji besi karena terbukti memproduksi sarung tangan kesehatan bekas limbah yang direkondisi. Rencananya sarung tangan rekondisi tersebut akan dijual dan diedarkan kembali ke kota-kota besar.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya membenarkan ‎hal tersebut. Menurut Ulung sarung tangan bekas tersebut didaur ulang sedemikian rupa sehingga layak untuk diperjualbelikan.

"Sehingga pelaku dikenakan oleh penyidik dengan UU perlindungan konsumen dan kesehatan. Adapun dari pengakuan tersangka, mereka sudah melakukan kegiatan ini selama satu bulan, tapi dilihat dari barang bukti, kemudian tempat pembuatannya, diperkirakan sudah enam bulan," ujar Ulung di Mapolrestabes Bandung, di Jalan Merdeka, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Jumat 20 November 2020.

Baca Juga: 20 November Diperingati Sebagai Hari Anak Sedunia, Berikut Sejarah dan Tujuannya

Menurut Ulung pelaku ini mempunyai 178 karyawan masing-masing karyawan ini diberi upah kerja sebesar Rp 50 ribu. "Upah tersebut untuk satu kali shift kerja ditambah itu ada satu kali makan. Hanya saja ada karyawan yang masih di bawah umur," ucapnya.

Ulung juga menyampaikan pada masyarakat untuk kiranya lebih berhati-hati dalam membeli sarung tangan karet. "Jadi saya imbau juga pada masyarakat apabila sarung tangan sudah selesai dipakai segera dibuang, dimusnahkan dan digunting," ucapnya.

Selain itu Ulung juga diimbau agar tidak membuang sarung tangan bekas pakai di sembarang tempat. "Jangan dibuang sembarangan pokoknya, karena nanti dikhawatirkan akan kejadian seperti ini‎, dipungut dan dibuat baru lagi. Karenanya masyarakat jangan beli sarung tangan sembarang tempat," ucapnya.

Baca Juga: 10 Website Terlaris yang Dikunjungi Netizen Di Masa Covid-19, 2 Situs Video Dewasa Masuk Daftar

Akibat perbuatannya, pelaku Grace Rani terancam pasal berlapis, di antaranya Pasal 62 jo pasal 8 ayat 1 huruf a dan ayat 2 UU RI No. 8 tahun 1999. Pasal tersebut adalah tentang perlindungan konsumen dan di ancaman dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat