kievskiy.org

Komdis PSSI Jatuhkan Hukuman Kepada Pemain yang Terlibat Pengaturan Skor di Liga 2

Komdis PSSI Jatuhkan Hukuman Kepada Beberapa Pemain yang Terlibat Pengaturan Skor di Liga 2.
Komdis PSSI Jatuhkan Hukuman Kepada Beberapa Pemain yang Terlibat Pengaturan Skor di Liga 2. /pssi.org

PIKIRAN RAKYAT - Komite Disiplin atau Komdis PSSI menggelar sidang di kantor PSSI pada 1-3 November 2021.

Sidang Komdis tersebut terkait kasus dugaan match fixing pada pertandingan Perserang Serang yang berlaga di Liga 2.

Dalam sidang Komdis tersebut dihadiri dua anggota Komdis, yaitu Khairul Anwar, Aji Ridwan Mas, wakil ketua Eko Hendro Prasetyo dan dipimpin ketua Komdis Irjen Pol (Purn) Erwin TPL Tobing.

"Manajemen Perserang telah mengirimkan surat kepada PSSI pada 28 Oktober 2021. Mereka melaporkan kronologi dugaan match fixing oleh pihak luar kepada pemain Perserang. Komdis kemudian meminta keterangan dari pelapor dan terlapor," kata ketua Komdis, Erwin TPL Tobing.

Baca Juga: Hukum Syariah Makin Ketat, Taliban Disebut Punya Daftar Gay Afghanistan yang akan Dihukum Mati

Dalam hal ini, PSSI akan berkoordinasi dengan Kepolisian karena ditemukan hal-hal yang diluar kewenangan Komdis. Sebab, dalam sidang Komdis ditemukan adanya dugaan pihak-pihak luar yang terlibat dalam kasus ini.

Berikut hasil putusan Komdis PSSI terkait Perserang;

  1. Eka Dwi Susanto (mantan pemain Perserang) dikenakan sanksi 60 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar 30 juta dan 60 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018.
  2. Fendy Edy (mantan pemain Perserang) dikenakan sanksi 48 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar 20 juta dan 48 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018.

Baca Juga: Bantah Terima Untung dari PCR, Luhut Binsar: Saya yang Minta Tes Antigen Digunakan di Moda Transportasi

  1. Ivan Julyandhy (mantan pemain Perserang) dikenakan sanksi 24 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar 10 juta, dan 24 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018.
  2. Ade Ivan Hafilah (mantan pemain Perserang) dikenakan sanksi 36 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar 15 juta, dan 36 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018.
  3. Aray Suhendri (mantan pemain Perserang) dikenakan sanksi 24 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar 10 juta, dan 24 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018.
  4. Muhammad Diksi Hendika (Persic, Cilegon) dikenakan sanksi 12 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar 10 juta, dan 12 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat