PIKIRAN RAKYAT - Aksi unjuk rasa yang dilakukan Aremania yang berlangsung pada Minggu, 29 Januari 2023, berujung dengan ditetapkannya 7 orang tersangka. Ketujuh tersangka yang ditetapkan oleh polisi yakni AR (24) yang membawa bom asap dan cat semprot, MF (24) membawa plastik berisi cat yang dilemparkan ke kantor Arema FC, NM (21) melakukan pemukulan pada korban dan membawa bom asap serta pipa besi. AC (29) disebut memukul dan menendang korban, kemudian diikuti CA (22) melempar batu ke arah kantor Arema FC.
Kini, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayah (2) yaitu perusakan, pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman 9 tahun penjara.
Sementara itu, dua tersangka lain punya peran lebih besar dalam demo Aremania itu.
"Tersangka MFK (37) memimpin koordinasi lapangan pada saat aksi dan melakukan pertemuan sebelum aksi untuk membagi tugas, dan FH (34) kami jerat dengan pasal yang sama," ujar Kapolresta Malang Kombes Pol. Budi Hermanto.
Baca Juga: Update Klasemen Sementara BRI Liga 1, Persib Bandung Kembali ke Puncak Lewat Jalur Semarang
Oleh karena itu, pasal yang disangkakan terhadap keduanya pun berbeda dengan lima orang lainnya yakni Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman enam tahun penjara, Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara, serta Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman dua tahun penjara.
Unjuk rasa itu dilakukan untuk menuntut tanggung jawab manajemen Arema FC atas Tragedi Kanjuruhan. Manajemen juga dianggap lamban dalam mengusut Tragedi Kanjuruhan.
Ada tiga tuntutan yang dibawa oleh kelompok bernama Arek Malang itu. Pertama, mendesak PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI) yang amoral untuk mundur dari Liga 1.
Kedua, massa aksi menolak segala aktivitas PT AABBI sebagai salah satu pihak yang terlibat dalam tragedi Kanjuruhan di seluruh wilayah Malang Raya.
Baca Juga: Pemkab Bogor Anggarkan Rp500 Juta untuk Bangun Mahkota Tugu Pancakarsa