kievskiy.org

Polisi Ungkap Peran 7 Tersangka Kasus Kerusuhan di Kantor Arema FC

 Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Budi Hermanto (tengah) saat menunjukkan barang bukti dalam jumpa pers terkait aksi unjuk rasa ricuh di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa, 31 Januari 2023.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Budi Hermanto (tengah) saat menunjukkan barang bukti dalam jumpa pers terkait aksi unjuk rasa ricuh di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa, 31 Januari 2023. /Antara/HO-Humas Polresta Malang Kota.

PIKIRAN RAKYAT - Sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka terkait aksi demo yang berujung pada perusakan Kantor Arema FC di Kota Malang. Polisi menyebut tujuh orang tersangka itu punya peran berbeda-beda pada demo yang berakhir ricuh tersebut.

Kapolrestabes Malang Kota Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, tujuh tersangka berinisial AR, MF, NM, AC, CA, MFK, dan FH. Lima tersangka dijerat dengan Pasal 170 KHUP ayat (2) sementara dua tersangka lain dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

"Pada Minggu, 29 Januari datang sekelompok orang yang melaksanakan aksi penyampaian pendapat. Namun, saat di TKP, sudah melakukan tindakan peruatan melawan hukum. Penyidik menetapkan tujuh tersangka," ujar Budi, dikutip dari Antara, Selasa, 31 Januari 2023.

Tersangka inisial AR (24) berpran membawa bom asap dan cat semprot dalam kaleng. Dikatakan Budi, AR merupakan warga Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Berikutnya, tersangka inisial MF (24) warga Kecamatan Dampit. MF berperan melempar kantong plastik berisi cat ke arah Kantor Arema FC.

Baca Juga: Taklukkan PSIS Semarang, Persib Kembali Geser Persija dari Puncak Klasemen BRI Liga 1

Kemudian NM (21) warga kecamatan Dampit, membawa bom asap dan pipa besi serta melakukan aksi pemukulan. Sama seperti NM, tersangka AC (29) yang juga warga Kecamatan Dampit memiliki peran memukul dan menendang korban. Selanjutnya, CA (22) warga Kecamatan Pakis, melakukan pelemparan batu ke arah Kantor Arema FC.

Kelima tersangka tersebut yang dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayau (2) yaitu perusakan, pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.

Dua tersangka lain yaitu MFK (37) dan FH (34). Tersangka MFK yang memimpin koordinasi lapangan pada saat aksi dan melakukan pertemuan sebelum aksi untuk pembagian tugas.

Dua tersangka tersebut dikenakan pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman enam tahun penjara; dan/atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara; serta Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman dua tahun penjara.

Baca Juga: Kapten Timnas Thailand Theerathon Bunmathan Berharap Bisa Bermain di BRI Liga 1: Suatu Hari Nanti

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat