kievskiy.org

Cek Fakta: Benarkah DKPP Putuskan Gibran Rakabuming Raka Tidak Sah Sebagai Cawapres?

Gibran Rakabuming Raka saat pertanyaan jawaban Mahfud MD di Debat Keempat Pilpres 2024.
Gibran Rakabuming Raka saat pertanyaan jawaban Mahfud MD di Debat Keempat Pilpres 2024. /YouTube.com/KPU RI

PIKIRAN RAKYAT - Sebuah unggahan video TikTok menyebar luas, menyebutkan bahwa dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada akhir Januari, cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka, dinyatakan tidak sah sebagai peserta Pemilu 2024.

Namun, apakah klaim ini benar?

Penelusuran kami menunjukkan bahwa video tersebut adalah disinformasi. Video tersebut memiliki kemiripan dengan unggahan YouTube Sindo News berjudul "Sidang DKPP Hadirkan Tiga Saksi Ahli," yang diunggah pada 15 Januari (#).

DKPP pada tanggal tersebut mendengarkan keterangan tiga saksi ahli terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Dalam sidang tersebut, tiga saksi ahli yang memberikan keterangannya adalah Ratno Lukito, Charles Simabura, dan Muhammad Rullyandi.

Empat perkara yang dihadirkan dalam sidang tersebut menuduh bahwa para teradu menerima Gibran sebagai bakal cawapres pada 25 Oktober 2023, sebelum revisi PKPU 19/2023 pasca Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Para teradu dalam empat perkara ini termasuk Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan enam Anggota KPU RI, yaitu Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

Namun, pada tanggal 15 Januari, sidang tersebut belum menghasilkan putusan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Oleh karena itu, klaim bahwa DKPP sudah memutuskan Gibran tidak sah sebagai cawapres pada akhir Januari adalah tidak benar. Video tersebut adalah disinformasi yang dapat menyesatkan masyarakat. Sebagai informasi yang akurat dan terpercaya, penting bagi kita semua untuk memastikan keabsahan informasi sebelum menyebarkannya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat