kievskiy.org

Cek Fakta: Kemenag Larang Penggunaan Pengeras Suara untuk Tarawih dan Tadarus

Ilustrasi hukum sholat tarawih sendirian di rumah, simak hukumnya menurut penjelasan ulama.
Ilustrasi hukum sholat tarawih sendirian di rumah, simak hukumnya menurut penjelasan ulama. /Unsplash/Rumman Amin

PIKIRAN RAKYAT - Sebuah unggahan di media sosial mengklaim bahwa Kementerian Agama (Kemenag) melarang masjid menggunakan pengeras suara saat pelaksanaan tarawih dan tadarus. Narasi dalam video tersebut memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat.

Berikut narasi dalam video tersebut:

Tarawih dan Tadarus Dilarang Pakai Pengeras Suara | AKIP tvOne

Cek fakta Kemenag larang tadarus pakai toa.
Cek fakta Kemenag larang tadarus pakai toa.

Benarkah demikian? Ini Faktanya

Faktanya klaim tersebut tidaklah benar.

Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, menegaskan bahwa edaran pedoman yang dikeluarkan oleh Kemenag tidak melarang penggunaan pengeras suara. Edaran tersebut, sebaliknya, mengatur tentang cara penggunaan pengeras suara agar suasana Ramadhan di masjid menjadi lebih syahdu.

Penggunaan pengeras suara di dalam masjid selama bulan Ramadhan, terutama dalam pelaksanaan salat tarawih, ceramah/kajian Ramadhan, dan tadarus Al-Quran, seharusnya mengarah ke dalam masjid. Hal ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang tenang dan khidmat bagi jamaah yang beribadah.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, menambahkan bahwa pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid seharusnya tidak menjadi polemik. Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Kemenag bertujuan untuk memastikan bahwa suara yang dikeluarkan selama ibadah Ramadhan adalah merdu dan enak didengar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat