kievskiy.org

Cara Daftar Banpres BLT Rp2,4 Juta Tahun 2021, Program 2020 yang Berlanjut

Ilustrasi uang kertas rupiah.
Ilustrasi uang kertas rupiah. /Pixabay/EmAji


PIKIRAN RAKYAT - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki memastikan, program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif bagi Usaha Mikro atau BPUM tahun 2021 akan dilanjutkan.

"Insya Allah tahun depan akan dilanjutkan. Presiden sudah instruksikan karena UMKM masih berat terutama di mikro," ujar MenkopUKM usai mengunjungi KJUB Puspetasari Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Sabtu 5 Desember 2020 lalu, dikutip dari Literasinews.pikiran-rakyat.com.

Banpres yang biasa disebut juga BLT UMKM RP2,4 juta untuk tahun ini sangat diminati, dimana ada 12 juta pelaku UMKM yang mengajukan bantuan tersebut.

Baca Juga: Bantah Selingkuh dengan Vicky Prasetyo, Kalina Ocktaranny: Jedanya Sehari doang

Banpres diperuntukkan bagi para pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.

Berikut ini cara daftar Banpres Rp2,4 juta tahun 2021, seperti dikutip dari laman KemenKop UKM.

Syarat dan Daftar BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Gugat Cerai Kiwil, Rohimah Alli Sampaikan Pesan untuk Keluarga sang Suami

Jika usaha Anda memenuhi persyaratan di atas, maka berikut cara untuk mendapatkan bantuan UMKM ini.

Penerima UMKM diusulkan oleh pengusul Banpres produktif untuk Usaha Mikro, antara lain:
1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian atau Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat