kievskiy.org

6 Jenis Mata Uang Akan Ditarik dari Peredaran oleh BI, Segera Tukar Sebelum 'Hangus'

 Ilustrasi Rupiah.
Ilustrasi Rupiah. pixabay.com/EmAji

PIKIRAN RAKYAT - Sebanyak enam pecahan uang kertas rupiah tahun emisi 1968, 1975, dan 1977 akan segera ditarik pihak Bank Indonesia (BI).

Keenam pecahan uang tersebut akan dicabut dan ditarik dari peredaran.

Informasi ini disampaikan melalui keterangan tertulis dari Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono pada Selasa, 15 Desember 2020.

Baca Juga: Gegara Tiga Dus Pempek dan Rp300 Ribu dari Mantan Menpora Imam Nahrawi, Pengawal Tahanan KPK Dipecat

Dengan demikian, masyarakat diminta untuk segera menukarkan enam pecahan uang yang akan ditarik ke kantor BI terdekat di seluruh Indonesia.

Adapun tenggat penukaran uang ke kantor BI bisa dilakukan hingga 28 Desember 2020.

Sebagaimana diberitakan Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dalam artikel "Segera Tukarkan! 6 Jenis mata Uang Rupiah ini Hanya Berlaku hingga 28 Desember 2020", pencabutan dan penarikan keenam uang ini telah tertuang dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 20/54/KEP/DIR tanggal 4 Maret 1988, dan masih dapat ditukarkan hingga batas waktu tertentu.

Baca Juga: 4 Adegan Drama Korea True Beauty yang Bikin 'Baper', Nomor 2 Paling Mendebarkan 

Seperti dilansir dari keputusan tertulis BI, keenam uang tersebut di antaranya sebagai berikut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat