kievskiy.org

Kebutuhan Daging Ayam Halal Terus Meningkat, di Pasar Tradisional Kini Tersedia

Seiring meningkatnya kebutuhan ayam halal di masyarakat, kini komoditas itu sudah tersedia di pasar tradisional.
Seiring meningkatnya kebutuhan ayam halal di masyarakat, kini komoditas itu sudah tersedia di pasar tradisional. /Pikiran-rakyat.com/Satrio Widianto

PIKIRAN RAKYAT - Kebutuhan daging ayam halal terus meningkat seiring bertambahnya kesadaran masyarakat dalam menjalankan ibadahnya. 

Masyarakat muslim Indonesia kini kian membutuhkan ketersediaan daging ayam yang memenuhi standar halal, dan tersedia di berbagai pasar, baik pasar modern maupun pasar tradisional.

"Pemenuhan kebutuhan daging ayam tersebut suatu yang sangat urgent, mengingat mengkonsumsi makanan halal adalah perintah agama. Bila makanan halal tidak tersedia secara luas, warga muslim yang merupakan mayoritas di negeri ini, terganggu dalam menjalankan perintah agamanya," kata Direktur Utama PT Big Solution Indonesia, salah satu pemasok ayam halal, Brigjen Pol (Purn) Drs Fachrudin SH, di Jakarta, Kamis 28 Januari 2021.

 Baca Juga: Presiden Joe Biden Diramalkan Tunjuk Robert Malley sebagai Utusan AS Khusus Iran 

Diungkapkan, daging ayam yang memenuhi standar halal dan thoyyib ditandai dengan Sertifikat Halal yang dimiliki pemasoknya, umumnya hanya tersedia di pasar-pasar modern.

Atas kondisi tersebut, PT Big Solution Indonesia terpanggil turut memperkuat pasokan pangan yang halal dan thoyyib bagi masyarakat,  dengan membuka Kios Potong Ayam Halal (KPAH) di beberapa pasar tradisional.

"Dengan dibukanya KPAH tersebut, maka masyarakat yang selama ini akrab dengan pasar tradisional bisa terpenuhi haknya untuk mendapatkan daging ayam yang memenuhi standar halal dan thoyyib sesuai regulasi yang ada," kata Fachrudin.

 Baca Juga: Atlet yang Pensiun dari Dunia Olah Raga Tetap Bisa Dapat Duit

Disebutkan, pihaknya selaku perusahaan pemasok bahan pangan yang didukung fasilitas pengolahan modern dan logistik terpadu, bertekad ingin ikut mensukseskan tujuan dari UU Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat