kievskiy.org

Mendadak Pakai Tulisan Huruf Besar, Sri Mulyani Jelaskan Pemajakan Pulsa: Tidak Benar Ada Pungutan Pajak Baru

Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Menteri Keuangan Sri Mulyani. /Humas Setkab Humas Setkab


PIKIRAN RAKYAT - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengunggah penjelasan soal pemajakan atas pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer melalui akun Instagramnya pada Sabtu, 30 Januari 2021 dini hari.

Penjelasan Sri Mulyani sebagian besar dengan tulisan huruf besar untuk menjelaskan soal pemajakan tersebut.

Melalui akunnya @smindrawati, mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu kembali menjelaskan mengenai kabar pemajakan atas pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer yang tertuang dalam dalam PMK 06/PMK.03/2021.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Donna Agnesia Tertular Covid-19 Bukan saat Jalan-jalan hingga Eiger Minta Maaf

Dalam ketentuan itu, Sri Mulyani menyebutkan tidak ada pungutan pajak-pajak baru untuk pulsa perdana, token listrik dan voucher.

Sri Mulyani mengatakan bahwa ketentuan itu tidak berpengaruh terhadap harga pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer. Menurutnya, selama ini Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas sejumlah item tersebut sudah berjalan.

"Jadi tidak benara ada pungutan pajak baru untuk pulsa, kartu perdana, token listrik dan Voucher. Pajak yang Anda bayar juga kembali untuk rakyat dan pembangunan,"  tulis Sri Mulyani dengan semua huruf besar.

Baca Juga: Punya 8 Kelebihan, Intip Spesifikasi Gahar Helikopter Super Puma Pesanan Kementerian Pertahanan Indonesia

Dia memberikan penjelasan 3 dari ketentuan soal pemajakan pulsa hingga token.

1. Ketentuan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga ulsa/kartu perdana, token listrik dan Voucher

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat