kievskiy.org

Sebut Pemulihan Ekonomi Lewat Reformasi Struktural, Jokowi: Kemudahan Buka Lapangan Kerja

Presiden Joko Widodo.
Presiden Joko Widodo. /Dok. Kemensetneg

PIKIRAN RAKYAT – Wabah virus Covid-19 yang melanda dunia, termasuk Indonesia mampu melumpuhkan berbagai sektor kenegaraan.

Salah satunya yang terdampak pandemi Covid-19 yakni dunia perekonomian, sektor yang turut merasakan kelumpuhan.

Untuk itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan proses pemulihan ekonomi Indonesia akibat pandemi Covid-19 dilakukan melalui reformasi struktural.

 Baca Juga: Residivis Ditembak Mati di Cileunyi Bandung Usai Coba Rebut Senjata Polisi

Baca Juga: Ada Kebijakan PPnBM 0 Persen, Daihatsu Sebut Masyarakat Tunda Beli Mobil Baru

Hal tersebut disampaikan Presiden dalam sebuah acara yang disiarkan secara virtual di Jakarta, Kamis, 25 Februari 2021.

"Ancang-ancang pemulihan ekonomi disiapkan melalui reformasi struktural. Undang-undang Cipta Kerja dan aturan turunannya sudah selesai semua disiapkan yang berikan kemudahan bagi pembukaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi," ujarnya. 

UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diketahui resmi berlaku sejak 2 November 2020. Presiden Jokowi pun telah menetapkan 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres) sebagai peraturan pelaksanaan teknis UU Cipta Kerja tersebut.

 Baca Juga: Lowongan Kerja Februari 2021: PT Astra Honda Motor Cari Lulusan S1 hingga D3

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat