kievskiy.org

UMK Dapat Prioritas Tempat Usaha 30 Persen di Infrastruktur Publik, Simak Penjelasannya

Menteri Koperasi dan UMK Teten Masduki.*
Menteri Koperasi dan UMK Teten Masduki.* /Instagram @kemenkopukm Instagram @kemenkopukm

PIKIRAN RAKYAT - Sebagaimana pemerintah telah menetapkan Undang-undang yang berisi kebijakan untuk mempermudah para pelaku usaha mikro kecil (UMK), sebagaimana tertuang dalam PP No 7 Tahun 2021 tentang kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi, dan UMKM.

Kebijakan tersebut menjadi angin segar bagi para pelaku usaha mikro, pasalnya Usaha Mikro Kecil (UKM) akan mendapatkan prioritas tempat kerja yakni 30 persen di infrastruktur publik. Dengan harga sewa juga sebesar 30 persen dari harga komersil.

Melalui Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, ia menyatakan bahwa hal tersebut merupakan bukti nyata pemerintah mendukung UMK mendapat lokasi usaha di ruang publik.

“Ini adalah bentuk nyata dukungan pemerintah kepada UMK dengan alokasi 30 persen tempat usaha di ruang publik, berikut sewa hanya 30 persen dari harga komersial,” kata Teten, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Twitter @kemenkopUKM, Selasa, 9 Maret 2021.

Baca Juga: Karena Sakit Hati dan Dendam, Seorang Pemuda Tebas Bocah 9 Tahun dengan Pedang

Baca Juga: Iran Siap Perang dengan Israel, Ancam Hancurkan Tel Aviv dan Haifa

Dalam hal ini, pemerintah memberikan ruang tempat usaha yang strategis pada infrastruktur publik, mencakup terminal, bandar udara, Pelabuhan, stasiun kereta api, tempat istirahat (rest area), dan pelayanan jalan tol dan sarana infrastruktur lainnya.

Tentu saja kebijakan yang cukup berpeluang memudahkan sarana pelaku usaha mikro ditetapkan oleh pemerintah pusat, dan pemerintah daerah.

“Saya ajak para pelaku UMK untuk memanfaatkannya, sambil terus meningkatkan kualitas produksinya. Mari kita kawal bersama pelaksanaanya,” kata Teten.

Baca Juga: Format Liga Champions Akan Diubah, Lebih Banyak Big Match

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat