kievskiy.org

110 dari 542 Daerah Otonom Bentuk Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi, Menko: Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Menteri Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Menteri Perekonomian, Airlangga Hartarto. /Dok. Kemenko Perekonomian

PIKIRAN RAKYAT - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD). Keppres tersebut ditujukan guna mempercepat implementasi digitalisasi transaksi keuangan daerah.

Keppres tersebut menetapkan koordinasi percepatan digitalisasi keuangan dilakukan di 542 daerah otonom dalam wadah Tim Percepatan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) yang akan diketuai oleh kepala daerah.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Airlangga mengatakan bahwa saat ini sudah ada 110 dari 542 daerah otonom yang telah menginisiasi pembentukan TP2DD.

Baca Juga: Update Banjir Bandang di NTT, 54 Orang Ditemukan Tewas

"Diharapkan seluruh daerah bisa mengikuti yang 110, sehingga akan berada di 542 daerah otonom,” kata Airlangga dalam pembukaan Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) 2021, Senin 5 April 2021.

Airlangga menambahkan, satgas tersebut akan mendorong pelaksanaan percepatan dan perluasan digitalisasi daerah dengan kebijakan dalam berbagai program.

Kebijakan tersebut seperti penyusunan paket regulasi dan pengembangan indeks implementasi dari elektronifikasi transaksi pemerintahan daerah, sistem percepatan dan perluasan digitalisasi daerah, serta program championship pembentukan TP2DD sebagai ujung tombak implementasi pengembangan perluasan digitalisasi daerah.

Baca Juga: Mumi Firaun Pindah ke 'Istana Baru', Diarak Sejauh 7 Kilometer dan Disambut Pertunjukan Mewah

Airlangga menyebut, pemerintah berupaya mengimplementasi ekonomi digital di daerah dengan tujuan agar elektronifikasi transaksi pememerintah daerah dapat dilakukan menyeluruh di seluruh Indonesia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat