PIKIRAN RAKYAT – Informasi terkini terkait program pemerintah Kartu Prakerja Gelombang 18. Mereka yang berhak mendapat akan mendapat insentif Rp3,55 juta.
Kabarnya tak hanya pekerja atau buruh saja yang bisa mengikutinya. Pelaku UMKM pun bisa mendaftar dan mendapat bantuan.
Saat ini pemerintah membuka peluang pengusahan UMKM agar bisa mendaftar untuk mendapat bantuan dalam Prakerja Gelombang 18.
Lalu, bagaimana cara pekerja dan pengusaha UMKM bisa mendaftar Kartu Prakerja?
Berikut cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 18 dan cara cairkan insentif Rp3,55 juta:
Cara Daftar Kartu Prakeja Gelombang 18
- Masuk situs www.prakerja.go.id
- Klik daftar
Baca Juga: Selama 6 Jam, Akhinya Jerinx SID Diperiksa Polda Metro Jaya di Polres Badung Bali