kievskiy.org

Nasib Orang Kaya, Sri Mulyani Bebaskan Pajak Kapal Pesiar, Said Didu: Memang Enak

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. PPnBM diperuntukan pada berbagai barang impor, seperti penyerahan pesawat udara, kapal pesiar, dan yacht.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. PPnBM diperuntukan pada berbagai barang impor, seperti penyerahan pesawat udara, kapal pesiar, dan yacht. /ANTARA FOTO/Nova Wahyudi.

PIKIRAN RAKYAT - Di tengah negara kesulitan mencari anggaran, Menteri Keuangan, Sri Mulyani memutuskan membebaskan pungutan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Hal itu diperuntukan pada berbagai barang impor, seperti penyerahan pesawat udara, kapal pesiar, dan yacht.

Atas keputusan Sri Mulyani, Said Didu menyebut jika nasib orang semakin enak.

Hal itu diungkap Muhammad Said Didu melalu cuitan sebagai tanggapan atas keputusan Menkeu membebaskan pungutan pajak kapal pesiar hingga yacht.

Baca Juga: Cara Download Sertifikat Vaksin Melalui pedulilindungi.id dan SMS, Simak Langkah-langkahnya

Lantas, dia membandingkan nasib orang kaya yang serba hidupnya enak dengan yang miskin di masa Covid-19.

“Woowwww - horang kaya memang wenaaakkkk (Wow orang kaya memang enak),” cuit Said Didu pada Jumat 30 Juli 2021.

Sementara itu, pembebasan pajak yang diputuskan Menkeu mulai berlaku pada 26 Juli 2021.

Baca Juga: Kalimat 'Mujarab' Greysia Polli dan Apriyani Sukses Bawa Ganda Putri Maju ke Final Olimpiade Tokyo 2020

Ketentuan bebas pajak tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK.03/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat