kievskiy.org

Syarat Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta, Berikut Zona Wilayah yang Dapat Bantuan

Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan akan disalurkan ke delapan juta penerima atau yang terdampak pada kebijakan PPKM.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan akan disalurkan ke delapan juta penerima atau yang terdampak pada kebijakan PPKM. /Andika Saputra Pexels.com/Ahsanjaya

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziah mengatakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan akan disalurkan ke delapan juta penerima atau yang terdampak pada kebijakan PPKM.

Ida menambahkan, BSU secara tidak langsung untuk membantu pelaku usaha agar tidak melakukan PHK kepada pekerja.

Pemerintah melalui Kemenaker akan menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, senilai Rp1 juta.

Namun, pembagian ini tidak akan dilakukan di seluruh kabupatan atau kota di Indonesia. Hanya wilayah-wilayah tertentu yang akan mendapat bantuan.

Baca Juga: Redam Ketakutan Masyarakat, Pakar Asing Ungkap Fakta soal Vaksin

Berikut disajikan zona wilayah di mana buruh atau pekerjanya akan mendapat bantuan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta.

Ada juga yang harus diperhatikan, yakni terkait syarat yang wajib dipenuhi buruh atau pekerja untuk mendapat BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta.

Anda wajib menyimak daftar wilayah dan syarat yang harus dipenuhi agar tak terbawa perasaan alias baper, menunggu dan menanti bantuan, tapi tidak dapat.

BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta akan dibagikan ke kota dan kabupaten yang ada di 28 provinsi.

Baca Juga: Kalah dari Chen Long, Anthony Ginting Dielu-elukan Warganet: Kami Bangga

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat