kievskiy.org

Kabar Gembira untuk Pedagang Eceran, Ada Insentif Pajak 10 Persen bagi Penyewa Gerai di Mal hingga Pasar

Ilustrasi pusat perbelanjaan. Pemerintah memberikan insentif pajak untuk pedagang eceran.
Ilustrasi pusat perbelanjaan. Pemerintah memberikan insentif pajak untuk pedagang eceran. /Pixabay/Jarmoluk

PIKIRAN RAKYAT - Menginjak tahun kedua pandemi Covid-19 ini banyak sektor ekonomi yang terdampak. 

Para pelaku usaha terpaksa gulung tikar karena tekanan beban pandemi, ancaman PHK pun ada di mana-mana.

Apalagi saat ini, pemerintah kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis level, yang sudah berjalan sejak akhir Juli lalu, dan diperpanjang hingga 9 Agustus mendatang.

Di tengah tuntutan ekonomi yang makin meningkat, pemerintah juga resmi menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen atas sewa toko atau gerai para pedagang eceran.

 Baca Juga: Komentari Kasus Sumbangan Rp2 T Akidi Tio, Jusuf Kalla: Tidak Masuk Akal, Hentikan Saja

Hal ini bertujuan dalam rangka mendorong dunia usaha agar bertahan dari krisis pandemi Covid-19. Kebijakan itu disampaikan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu di Jakarta, Selasa, 3 Agustus 2021.

“Insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) sewa ruangan ini membantu pelaku sektor ritel khususnya pedagang eceran yang menjual barang dan/atau jasa langsung ke konsumen akhir,” kata Febrio.

Selain itu, Febrio menuturkan nantinya insentif ini tidak hanya diberikan kepada pedagang eceran di pusat perbelanjaan saja melainkan juga di pasar rakyat, kompleks pertokoan, apartemen, hotel, lingkungan pendidikan, lingkungan kantor, dan fasilitas transportasi publik.

 Baca Juga: Rendy Temukan Tempat Persembunyian Elsa dan Ricky? Ikatan Cinta 4 Agustus 2021

Adapun pemberian insentif tersebut tertuang melalui PMK Nomor 102/PMK.10/2021, tentang PPN atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan kepada Pedagang Eceran yang Ditanggung Pemerintah tanggal 30 Juli 2021.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat