PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 Jawa Bali hingga 16 Agustus mendatang.
Perpanjangan ini diikuti dengan sejumlah kelonggaran, salah satunya bagi sektor perekonomian masyarakat.
Dikatakan Koordinator PPKM Darurat, Luhut Binsar Pandjaitan, mal dan pusat perbelanjaan lainnya sudah diizinkan buka kembali dengan beberapa syarat.
Baca Juga: Sang 'Presiden' Dukung TNI Turunkan Baliho Tak Etis, Sujiwo Tejo: Kasihkan ke PKL
Pusat perbelanjaan yang diizinkan beroperasi hanya di lokasi-lokasi yang telah ditunjuk untuk melakukan uji coba di antaranya DKI Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang.
Adapun kapasitas pengunjung mal yang diperbolehkan masuk hanya sekitar 25 persen.
"Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan ini akan dilakukan di Kota Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang, dengan kapasitas 25 persen," kata Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan virtualnya, Senin 9 Agustus 2021.
Uji coba ini akan dilakukan selama satu pekan terhitung sejak 10 Agustus 2021.