kievskiy.org

Pemda Harus Berani Terbitkan Obligasi Daerah

SOLO, (PR).- Pemerintah daerah (Pemda) baik tingkat provinsi maupun kota dan kabupaten, didorong agar berani masuk pasar modal melalui penjualan obligasi daerah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap, penghimpunan dana masyarakat melalui penjualan obligasi tersebut bisa menjadi alternatif pembiayaan pembangunan daerah. Direktur Pengaturan Pasar Modal OJK, Luthfy Zain Fuady, mengungkapkan, obligasi daerah dalam porsi yang besar sama dengan Surat Utang Negara (SUN). Bedanya, SUN hanya diterbitkan pemerintah pusat, sedang obligasi daerah diterbitkan Pemda. “Obligasi daerah yang diterbitkan Pemda bisa dibeli warganya atau bisa dijual kepada masyarakat luas di Indonesia. Hasil penjualan obligasi ini bisa digunakan untuk membiayai proyek-proyek di daerah seperti di Solo. Obligasi daerah merupakan alternatif pembiayaan bagi pemerintah daerah selain dari anggaran pembangunan melalui APBD,” ujarnya dalam Sosialisasi Edukasi Pasar Modal Terpadu 2016. Pembayaran kembali obligasi beserta bunganya kepada investor, menurut Luthfy, bisa didapat Pemda dari proyek yang menggunakan dana obligasi tersebut. Hal itu berarti proyek yang dibiayai dengan dana obligasi harus menghasilkan revenue atau keuntungan. Menyinggung tahapan penerbitan obligasi daerah, Luthfy menyatakan, harus ada persetujuan dari DPRD. Persetujuan tersebut penting mengingat, dalam APBD harus menyisihkan anggaran sebagai dana talangan untuk membayar bunga kepada pemegang obligasi selama proyek belum menghasilkan revenue. Biasanya, revenue baru dihasilkan setelah proyek berjalan selama tiga tahun. “Proses persetujuan di DPRD inilah yang biasanya menjadi kendala penerbitan obligasi daerah. Apalagi Pemda harus menyediakan dana talangan di APBD untuk membayar bunga. Biasanya, Pemda yang masih bisa mencukupi kebutuhan biaya pembangunan dari APBD enggan menerbitkan obligasi daerah," tandasnya. Dorong agar Pemda berani mengeluarkan obligasi daerah tersebut, sambungnya, karena hal itu sejalan dengan paket kebijakan ekonomi jilid II yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo. Sebab, obligasi daerah dapat meringankan beban pusat dalam hal pembiayaan proyek di daerah.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat