SOLO, (PR).- Kebijakan Kementerian Desa Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendestrans) yang mendorong agar setiap desa mendirikan badan usaha milik desa (BUMDes), digugat Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) karena dengan kebijakan tersebut berarti mendorong tumbuhnya kapitalisme di desa. Ketua Harian Dekopin, Agung Sudyatmoko, mempertanyakan keberpihakan Kementerian Desa Tertinggal dan Transmigrasi terhadap koperasi di desa-desa yang selama ini menjadi puilar ekonomi kerakyatan. Sebaliknya, Kemendestrans tidak membuat kebijakan mengembangkan koperasi, tapi lebih mendotong desa untuk mendirikan BUMDes. "Padahal koperasi lebih cocok dengan budaya masyarakat desa yang menjunjung nilai kebersamaan atau goyongroyong. Tapi kenapa Kementerian Desa lebih mendorong pendirian BUMDes, bukan koperasi," ungkap Agung Sudyatmoko, pada seminar "Membangun Good Governance Menuju Desa Mandiri Pangan dan Energi Pada Era MEA" di Fakultas Pertanian Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Rabu 27 April 2016. Budaya gotongroyong yang tumbuh di desa, menurut Agung, seharusnya dipupuk dan dipertahankan jangan sampai tercerabut dari akarnya. Karena di dalam lembaga koperasi ada falsafah berjamaah atau ekonomi gotongroyong yang harus tetap ada. Desa-desa di Tanah Air, seharusnya jangan dikembangkan menjadi kapitalisme dengan mendirikan badan usaha seperti perseroan terbatas. "Kami belum tahu BUMDes yang dimaksud Kemendertrans nanti apakah berbentuk perseroan terbatas apa koperasi," tandasnya. Kalau BUMDes tersebut berbentuk perseroan terbatas, Agung memperkirakan, sahamnya akan dikuasai oleh orang-orang tertentu saja. Sedangkan ketika ada pendapatan keuntungan, kelompok tersebut yang akan menikmati. Hal itu berbeda jika badan usaha berbentuk koperasi, semua warga desa yang menjadi anggota akan menikmati keuntungannya. Ketua Harian Dekopin itu berharap, dalam memajukan kesejahteraan umum diperlukan UU Sistem Perekonomian. Sistem itu bisa berupa perekonomian sosialis, kapitalis atau Pancasila yang bergeser menjadi ekonomi kerakyatan, yang sampai sekarang belum ada langkah konkret untuk menyusun rancangannya.***
Dekopin Gugat Kemendestrans Soal Pembentukan BUMDes
![](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/703x0/webp/photo/image/2017/01/bumdes.jpg)
Terkini Lainnya
Tags
Dekopin
gugat
BUMDes
koperasi
transmigrasi
kapitalisme
Artikel Pilihan
Terkini
Alternatif Pinjaman Uang Selain Pinjol Ilegal, Lebih Aman dan Terpercaya
Harga Cabai di Pasar Kosambi Bandung Masih Tinggi, Omzet Penjualan Menurun
Bisa Harumkan RI di Industri Keuangan Global, Ini Sederet Penghargaan yang Diperoleh BRI pada Juni 2024
Pinjam Uang di Pegadaian, Harus Datang Langsung ke Kantor Cabang?
Ini Daftar Pinjaman Pegadaian yang Bisa Diajukan
Polling Pikiran Rakyat
Terpopuler
Hacker Bakal Pulihkan Data PDN Cuma-cuma, Kasihan Lihat Tak Becusnya Pemerintah Indonesia
Isi Pesan Hacker PDNS 2 untuk Pemerintah dan Rakyat Indonesia, Maaf dan Peringatan
Hasil Timnas Indonesia U-16 vs Australia: Main dengan 10 Pemain, Garuda Merah Putih Tahan Imbang Australia 2-2
Cara Cek Penerima Bansos PKH Juli 2024 Lewat HP
Prediksi Skor Kosta Rika vs Paraguay di Copa America 3 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
Prediksi Skor Rumania vs Belanda 2 Juli 2024: Berita Tim, Head to Head, dan Susunan Pemain
Prediksi Skor Brasil vs Kolombia di Copa America 3 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
Cara Cek Nama CPD Terdaftar di Sekolah Pilihan 1 PPDB Jabar 2024
Jadwal MPLS SMP Sederajat, Lengkap dengan Ruang Lingkup Materinya
Tidak Masuk Posisi Sementara PPDB Jabar Tahap 2, Otomatis Ditolak Sekolah Tujuan?
Kabar Daerah
Reog Singo Alap-Alap Asal Kabupaten Ngawi Tampil Memukau di Festival Nasional Reog Ponorogo 2024
Bersama Forkopimcam, Kapolsek Matan Hilir Selatan Turun Langsung Perbaiki Jembatan Yang Rusak
Polsek Menukung Mensosialisasikan Stop Pembakaran Hutan dan Lahan
Kunjungan Jokowi ke Bulukumba juga disambut aksi demo Gerakan Mahasiswa Bersatu Sulsel
Sunat Massal Dinkes Akan Berkelanjutan Setiap Tahunnya
Pikiran Rakyat Media Network
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022