kievskiy.org

Syarat Penerima BSU Buruh dan Pekerja, Gaji Rp5 Juta Bisa Cair?

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. Sebagai pekerja atau buruh Anda harus memperhatikan syarat untuk mendapat BSU, seperti dikutip dari akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. Sebagai pekerja atau buruh Anda harus memperhatikan syarat untuk mendapat BSU, seperti dikutip dari akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker. /Humas Kemnaker

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah melalui Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membagikan bantuan subsudi upau (BSU) untuk buruh atau pekerja.

Bantuan tersebut cair Rp1 juta untuk dua bulan tahapan pencarian bantuan.

Sebagai pekerja atau buruh Anda harus memperhatikan syarat untuk mendapat BSU, seperti dikutip dari akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker:

Baca Juga: Soal 10 Mahasiswa UNS yang Ditangkap, Komnas HAM Minta Jokowi Hentikan Pembungkaman Kritik

1. Warga Negara Indonesia. wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Pekerja atau Buruh yang menerima gaji atau upah;

3. Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan maksimal upah Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

Baca Juga: Lembang Jadi Kecamatan yang Selalu Tinggi Kasus Covid-19 di Bandung Barat

4. Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021;

5. Belum menerima Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro;

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat