kievskiy.org

Syarat Lebih Simpel, Bantuan Rp1,2 Juta Cair di Tempat Diserahkan TNI-Polri untuk PKL dan Pengusaha Warteg

ILUSTRASI: Bantuan PKL Rp1,2 juta sudah mulai cair. Program Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW), berbeda dengan program bantuan lainnya.  Perbedaan yang cukup simpel ini hanya dilengkapi KTP dan izin usaha, kemudian dokumentasi penyerahan.
ILUSTRASI: Bantuan PKL Rp1,2 juta sudah mulai cair. Program Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW), berbeda dengan program bantuan lainnya. Perbedaan yang cukup simpel ini hanya dilengkapi KTP dan izin usaha, kemudian dokumentasi penyerahan. /ANTARA FOTO/ Wahdi Septiawan ANTARA FOTO/ Wahdi Septiawan

PIKIRAN RAKYAT - Pedagang kaki lima (PKL) dan pengusaha warteg akan mendapat bantuan Rp1,2 juta dari pemerintah melalui program BTPKLW.

Seperti diketahui, program BTPKLW akan disalurkan pemerintah melalui TNI dan Polri khusus untuk PKL dan pengusaha warteg.

Program Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW), berbeda dengan program bantuan lainnya.

Perbedaan yang cukup simpel ini hanya dilengkapi KTP dan izin usaha, kemudian dokumentasi penyerahan.

Baca Juga: Enam Bencana Terjadi di Bogor dalam Sehari, 106 Warga Terdampak

Cara mendapatkan bantuan tunai

1. Petugas Babinsa atau Bhabinkamtibmas melakukan pendataan pelaku usaha.

2. Petugas akan meminta pelaku usaha melampirkan data izin usaha, lokasi usaha, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca Juga: Cara Latihan Cristiano Ronaldo Dibocorkan Paul Scholes, Tak Ada yang Bisa Menyamai

3. Jika dokumen yang persyaratan lengkap, bantuan akan diserahkan langsung.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat