JAKARTA, (PR).- Payung hukum penggabungan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk atau PGN ke dalam PT Pertamina (Persero) sebagai bagian dalam pembentukan perusahaan induk (holding) BUMN energi melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 dinilai sudah memadai dan kuat. “Persoalannya ada berbagai kalangan yang menghalangi-halangi upaya proses integrasi holding company ini," ujar Dirgo Purbo, pakar ketahanan energi dan pengajar geoekonomi di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), dalam siaran pers di Jakarta, Kamis 13 Oktober 2016. Menurut Dirgo, keterlambatan implementasi pembentukan holding BUMN energi memberikan dampak terhadap rencana kerja yang bisa dijalankan holding. Padahal kepastian terhadap implementasi pembentukan holding BUMN energi dibutuhkan untuk aksi-aksi korporasi ke depan. Pemerintah melalui Kementerian BUMN telah memutuskan untuk membentuk holding BUMN, salah satu di sektor energi. Namun, hingga saat ini pembentukan holding BUMN energi tidak kunjung terealisasi karena resistensi dari sebagian kalangan. Padahal melalui holding BUMN energi, Pertamina, dan PGN bisa bersinergi untuk menciptakan tata kelola gas yang efektif dan efisien. Menteri BUMN Rini Soemarno sebelumnya menyatakan pentingnya konsolidasi PGN dengan menjadi anak usaha Pertamina sehingga pembangunan infrastruktur bisa terintegrasi.“Kenapa sangat penting PGN itu menjadi anak usaha Pertamina sehingga cost untuk infrastruktur untuk pengiriman gas itu menjadi terintegrasi sehingga tidak ada double investment,” ujarnya. Dirgo mengatakan penggabungan PGN ke Pertamina jelas akan lebih meningkatkan aset secara portofolio sehingga menaikkan nilai aset. Inilah yang saat ini diperlukan berupa langkah value creation. "Yang jadi soal itu nanti kalau holding sudah terbentuk lantas dijual ke investor asing. Jadi kesannya hanya akan lebih memudahkan calon pembeli asing," katanya. Sementara itu, pengamat energi dari ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro mengatakan pembentukan holding BUMN energi dengan menggabungkan PGN ke Pertamina merupakan wewenang pemerintah. Apalagi langkah tersebut juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang BUMN. “Kalau dari sisi konstruksi regulasi sebenarnya sudah cukup. Namun, jika ingin dibentuk berdasarkan UU lebih bagus lagi,” katanya. Menurut Komaidi, sebenarnya rencana pembentukan holding BUMN energi hanya menunggu ketegasan pemerintah untuk segera merealisasikannya. “Jadi memang butuh ketegasan dari pemerintah karena pertanyaannya ada di pemerintah dan berangkatnya dari pemerintah juga,” katanya. Komaidi mengakui memang tidak mudah untuk menyatukan dua perusahaan yang memiliki aset, latar belakang, dan budaya kerja yang berbeda. Untuk itu, dibutuhkan komunikasi untuk menyatukan pemahaman yang sama tentang penggabungan tersebut. "Kalau masalah pembentukan regulasi sudah ada pemahaman yang sama, saya kira akan cepat prosesnya. Jadi memang harus secara paralel komunikasi dilakukan,” katanya. Menurut Dirgo, yang harus dilakukan pemerintah untuk mempercepat agar holding terealisasi adalah membuat satu time fràme langkah konkret yang strategis. Pada saat bersamaan harus membuat press conference pada waktu yang tepat.***
Payung Hukum Pembentukan Holding BUMN Energi Sudah Kuat
![](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/703x0/webp/photo/image/2016/07/pgn pertamina.jpg)
Terkini Lainnya
Tags
holding BUMN
energi
payung hukum
regulasi
Pertamina
PGN
Artikel Pilihan
Terkini
Manfaat dan Risiko Investasi yang Harus Diketahui Pemula, Hindari Kerugian Fatal!
Cara Bayar Tagihan IndiHome secara Online, Bisa Lewat HP
Suami Sacha Stevenson Merasa Norak Lihat Kecanggihan Sistem Perbankan Indonesia, Beda dengan Kanada
Penjualan Rumah Tetap Diminati Milenial meski Hunian Vertikal Makin Dikenal
Data Pelamar Kerja Diduga Dipakai HRD Buka Rekening BNI untuk Pinjol, Begini Respons Pihak Bank
Polling Pikiran Rakyat
Terpopuler
Profil Dewi Paramita, Mantan Kekasih Ibrahim Risyad Sebelum Menikah dengan Salshabilla Adriani
Gempa Magnitudo 4,6 Guncang Batang Jawa Tengah Sore Ini
Prediksi Skor Argentina vs Kanada di Copa America 10 Juli 2024: Kondisi Tim, Head to Head, dan Susunan Pemain
Prediksi Skor Spanyol vs Prancis Euro 10 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
Ibrahim Risyad Diduga Cinlok dengan Salshabilla Adriani Saat Masih Pacaran dengan Dewi Paramita
Perjalanan Cinta Ibrahim Risyad dan Salshabilla Adriani, Dikabarkan Menikah Hari Ini 7 Juli 2024
Pegi Setiawan Dibebaskan Hari Ini, Hakim: Status Tersangkanya Tidak Sah
Jawaban Polri Setelah Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas dan Gugur sebagai Tersangka Kasus Vina Cirebon
11 Program Pemerintah Pakai Singkatan Nyeleneh: Siska Ku Intip, Mas Dedi Memang Jantan, dan Jebol Ya Mas
Indonesia Diguncang Gempa 8 Kali Hari Ini 7 Juli 2024, Paling Kencang di Batang Jateng
Kabar Daerah
Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini Selasa, 9 Juli 2024 Ada di Dua Lokasi
Jadwal SIM Keliling Sumedang Hari Ini Selasa, 9 Juli 2024 Ada Di Satu Lokasi
Jadwal SIM Keliling Cianjur Hari Ini Selasa, 9 Juli 2024 Ada Di Satu Lokasi
Tidak Ada Korban Jiwa..! Truk Bermuatan Tebu Terbalik di Kota Malang
Telusur kuliner khas Bulukumba: Resep asli barobbo yang paling enak
Pikiran Rakyat Media Network
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022