kievskiy.org

Payung Hukum Pembentukan Holding BUMN Energi Sudah Kuat

JAKARTA, (PR).- Payung hukum penggabungan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk atau PGN ke dalam PT Pertamina (Persero) sebagai bagian dalam pembentukan perusahaan induk (holding) BUMN energi melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 dinilai sudah memadai dan kuat. “Persoalannya ada berbagai kalangan yang menghalangi-halangi upaya proses integrasi holding company ini," ujar Dirgo Purbo, pakar ketahanan energi dan pengajar geoekonomi di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), dalam siaran pers di Jakarta, Kamis 13 Oktober 2016. Menurut Dirgo, keterlambatan implementasi pembentukan holding BUMN energi memberikan dampak terhadap rencana kerja yang bisa dijalankan holding. Padahal kepastian terhadap implementasi pembentukan holding BUMN energi dibutuhkan untuk aksi-aksi korporasi ke depan. Pemerintah melalui Kementerian BUMN telah memutuskan untuk membentuk holding BUMN, salah satu di sektor energi. Namun, hingga saat ini pembentukan holding BUMN energi tidak kunjung terealisasi karena resistensi dari sebagian kalangan. Padahal melalui holding BUMN energi, Pertamina, dan PGN bisa bersinergi untuk menciptakan tata kelola gas yang efektif dan efisien. Menteri BUMN Rini Soemarno sebelumnya menyatakan pentingnya konsolidasi PGN dengan menjadi anak usaha Pertamina sehingga pembangunan infrastruktur bisa terintegrasi.“Kenapa sangat penting PGN itu menjadi anak usaha Pertamina sehingga cost untuk infrastruktur untuk pengiriman gas itu menjadi terintegrasi sehingga tidak ada double investment,” ujarnya. Dirgo mengatakan penggabungan PGN ke Pertamina jelas akan lebih meningkatkan aset secara portofolio sehingga menaikkan nilai aset. Inilah yang saat ini diperlukan berupa langkah value creation. "Yang jadi soal itu nanti kalau holding sudah terbentuk lantas dijual ke investor asing. Jadi kesannya hanya akan lebih memudahkan calon pembeli asing," katanya. Sementara itu, pengamat energi dari ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro mengatakan pembentukan holding BUMN energi dengan menggabungkan PGN ke Pertamina merupakan wewenang pemerintah. Apalagi langkah tersebut juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang BUMN. “Kalau dari sisi konstruksi regulasi sebenarnya sudah cukup. Namun, jika ingin dibentuk berdasarkan UU lebih bagus lagi,” katanya. Menurut Komaidi, sebenarnya rencana pembentukan holding BUMN energi hanya menunggu ketegasan pemerintah untuk segera merealisasikannya. “Jadi memang butuh ketegasan dari pemerintah karena pertanyaannya ada di pemerintah dan berangkatnya dari pemerintah juga,” katanya. Komaidi mengakui memang tidak mudah untuk menyatukan dua perusahaan yang memiliki aset, latar belakang, dan budaya kerja yang berbeda. Untuk itu, dibutuhkan komunikasi untuk menyatukan pemahaman yang sama tentang penggabungan tersebut. "Kalau masalah pembentukan regulasi sudah ada pemahaman yang sama, saya kira akan cepat prosesnya. Jadi memang harus secara paralel komunikasi dilakukan,” katanya. Menurut Dirgo, yang harus dilakukan pemerintah untuk mempercepat agar holding terealisasi adalah membuat satu time fràme langkah konkret yang strategis. Pada saat bersamaan harus membuat press conference pada waktu yang tepat.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat