JAKARTA, (PR).- Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah menduga banyak investasi ilegal yang memanfaatkan koperasi. Untuk itu, pihak kementerian akan menggenjot pembinaan dan tak segan menindak tegas koperasi yang menyalahi aturan. Adapun indikasi penyalahgunaan izin koperasi antara lain dilakukan oleh PT Cakrabuana Sukses Indonesia, Koperasi Pandawa Malang, KSP Pandawa Mandiri Group, Koperasi Segitiga Bermuda, dan PT Compact Sejahtera Group/Koperasi Bintang Abadi Sejahtera. Dengan maraknya investasi berkedok koperasi atau memanfaatkan koperasi, Kemenkop akan lebih menekankan pembinaan dan penindakan. "Kami sudah ada dasar untuk penindakan, yaitu Peraturan Menteri Nomor 15, 16, dan 17 Tahun 2015," kata Asisten Deputi Pemeriksaan Usaha Simpan Pinjam Kemenkop dan UKM Ahmad Gofar di Jakarta, Rabu (25/1/2017). Dia menjabarkan, penindakan atau sanksi administratif mulai dari teguran tertulis 1 dan 2, pembekuan sementara pengurus berarti harus ada pemilihan pengurus baru. Jika tidak mengindahkan sanksi tersebut, langkah selanjutnya berupa pencabutan izin usaha, penutupan, terakhir pembubaran koperasi. Dari sekian yang diperiksa, kata Ahmad, umumnya dikenai teguran tertulis dan terus dipantau. Sejauh ini, Ahmad mengemukakan, belum ada koperasi yang mendapat sanksi hingga tahap penutupan. Namun, baru-baru ini, pihaknya telah mencabut KSP Pandawa Mandiri Group. "Jika tidak ada perubahan dalam tiga bulan, akan ditutup total bahkan dibubarkan," ujarnya. Menurut dia, pihaknya mendeteksi koperasi yang tidak berjalan baik dan diduga melakukan penyimpangan dengan melihat keseimbangan modal dan penyalurannya. Yang sangat berbahaya, jika modalnya kecil, tetapi penyalurannya lebih besar. "Berarti ada dana yang berasal dari luar. Investasi ini kalau tidak tercatat di pembukuan berarti ada yang numpang gelap. Di sinilah yg kaitannya dengan PPATK atau pencucian uang. Itu yang kita periksa dan telusuri," ujarnya. Adapun investasi bodong, kata Ahmad, adalah pengumpulan uang yang tidak semestinya oleh pengurus atau orang yang berkuasa di koperasi menggunakan lembaga koperasi, tapi tidak diinvestasikan di koperasi. "Jadi koperasi hanya untuk memobilisasi dana. Ini banyak terjadi di masyarakat," ujarnya. Namun, dia menyebutkan, yang paling berbahaya adalah model pengumpulan mobilisasi dana, seperti koperasi Pandawa di Depok berupa multilevel marketing. Padahal, usaha jenis itu dilarang dan melanggar aturan koperasi. "Banyak juga laporan koperasi (mengaku) syariah dengan memodifikasi bunga, bukan share margin," tuturnya. Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop dan UKM Suparno menambahkan, pihaknya mendorong setiap koperasi agar melaksanakan rapat anggota. Untuk itu, dirinya terus menyemangati dan menyosialisasikan peraturan-peraturan tentang koperasi dan petunjuk teknis agar koperasi berjalan dengan baik. Selain itu, kata Suparno, pihaknya membentuk Satgas Pengawas Koperasi di daerah sebanyak 1.712 orang yang terdiri atas satgas tingkat provinsi dan satgas tingkat kabupaten/kota. Sebanyak 5 orang dengan target pengawasan 204 unit koperasi tingkat provinsi dan 3.084 koperasi tingkat kabupaten/kota atau sekitar 2,18% dari 150.223 unit total koperasi aktif. Dengan jumlah satgas terbatas, ungkap Suparno, pengawasan dan pemeriksaan dilakukan secara bertahap. Pengawasan dan pemeriksaan akan menghasilkan rekomendasi berupa pembinaan. "Jika rekomendasi tidak dilaksanakan akan ada sanksi mulai dari teguran hingga penutupan. Kami juga akan menilai kesehatan koperasi mulai dari predikat sehat, cukup sehat, dalam pengawasan dan dalam pengawasan khusus," ucapnya.***
Banyak Investasi Ilegal Manfaatkan Koperasi
![DEPUTI Bidang Pengawasan Kemenkop dan UKM Suparno (tengah) menyebut banyak investasi ilegal yang memanfaatkan koperasi pada konferensi pers di Kantor Kemenkop dan UKM, Jakarta, Rabu, 25 Januari 2017.](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/703x0/webp/photo/image/2017/01/DEPUT Bidang Pengawasan Kemenkop dan UKM Suparno.jpg)
DEPUTI Bidang Pengawasan Kemenkop dan UKM Suparno (tengah) menyebut banyak investasi ilegal yang memanfaatkan koperasi pada konferensi pers di Kantor Kemenkop dan UKM, Jakarta, Rabu, 25 Januari 2017.
Terkini Lainnya
Tags
UKM
koperasi
ilegal
satgas
Artikel Pilihan
Terkini
Tumbuh Impresif, Fee-Based Income BRI Capai Double Digit
Pemerintah Diminta Tegas Terbitkan Aturan TikTok Shop, Pakar Informasi Publik: Masa untuk Nikel Bisa?
Pinjol Ilegal Kian Meresahkan, Penindakan Tegas dari Aparat Harus Lebih Masif
Aktif Berdayakan UMKM, BRI Kembali Selenggarakan Program Inovatif ‘Pengusaha Muda BRILiaN 2023’
Pacu Transaksi Wholesale Banking, Bank Mandiri Perluas Layanan Kopra by Mandiri
Polling Pikiran Rakyat
Terpopuler
Kecelakaan Laut di Pantai Pangandaran, 1 Korban Asal Astana Anyar Bandung Meninggal Dunia
Meksiko vs Ekuador di Copa America 2024: Prediksi Skor dan Starting Line-up
Kiamat 29 Juni 2024 Menurut Prediksi Peramal India, Ini 10 Tanda Kiamat Menurut Al-Qur'an
Pusat Data Nasional Dibobol Hacker, Data 800.000 Mahasiswa Pendaftar KIP Kuliah Raib
Prediksi Skor Portugal vs Slovenia di Babak 16 Besar Euro 2024: Preview dan Starting Line-up
15 Tempat Jogging yang Nyaman dan Gratis di Bandung, Olahraga Seru Badan Semakin Sehat
Kurir Baby Lobster dari Pangandaran Ajukan Praperadilan Atas Dugaan Penyelundupan di Cilacap
3 Jenis Game di Clash of Champions Episode 1, Adu Trik dan Ketelitian
Prediksi Skor Spanyol vs Georgia di Euro 1 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
Jadwal Copa America 2024 Hari Ini: Argentina ke 8 Besar, 3 Negara Rebutan Runner Up
Kabar Daerah
Aloha Beach: Surga Bagi Para Peselancar di Dompu Nusa Tenggara Barat
Pj Wali Kota Tegal Apresiasi Pertunjukan Rakyat FK Metra
Keindahan Pantai Lariti: Pesona Alami Tersembunyi di Bima Nusa Tenggara Barat
Panduan Rute ke Pantai Tanjung Meriam: Menemukan Keindahan Tersembunyi di Kabupaten Bima
Pemulangan Jamaah Haji Sulawesi Utara Berlanjut, Kloter 5 Tiba di Bandara Sam Ratulangi Selasa Dini Hari
Pikiran Rakyat Media Network
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022