JAKARTA, (PR).- Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah menduga banyak investasi ilegal yang memanfaatkan koperasi. Untuk itu, pihak kementerian akan menggenjot pembinaan dan tak segan menindak tegas koperasi yang menyalahi aturan. Adapun indikasi penyalahgunaan izin koperasi antara lain dilakukan oleh PT Cakrabuana Sukses Indonesia, Koperasi Pandawa Malang, KSP Pandawa Mandiri Group, Koperasi Segitiga Bermuda, dan PT Compact Sejahtera Group/Koperasi Bintang Abadi Sejahtera. Dengan maraknya investasi berkedok koperasi atau memanfaatkan koperasi, Kemenkop akan lebih menekankan pembinaan dan penindakan. "Kami sudah ada dasar untuk penindakan, yaitu Peraturan Menteri Nomor 15, 16, dan 17 Tahun 2015," kata Asisten Deputi Pemeriksaan Usaha Simpan Pinjam Kemenkop dan UKM Ahmad Gofar di Jakarta, Rabu (25/1/2017). Dia menjabarkan, penindakan atau sanksi administratif mulai dari teguran tertulis 1 dan 2, pembekuan sementara pengurus berarti harus ada pemilihan pengurus baru. Jika tidak mengindahkan sanksi tersebut, langkah selanjutnya berupa pencabutan izin usaha, penutupan, terakhir pembubaran koperasi. Dari sekian yang diperiksa, kata Ahmad, umumnya dikenai teguran tertulis dan terus dipantau. Sejauh ini, Ahmad mengemukakan, belum ada koperasi yang mendapat sanksi hingga tahap penutupan. Namun, baru-baru ini, pihaknya telah mencabut KSP Pandawa Mandiri Group. "Jika tidak ada perubahan dalam tiga bulan, akan ditutup total bahkan dibubarkan," ujarnya. Menurut dia, pihaknya mendeteksi koperasi yang tidak berjalan baik dan diduga melakukan penyimpangan dengan melihat keseimbangan modal dan penyalurannya. Yang sangat berbahaya, jika modalnya kecil, tetapi penyalurannya lebih besar. "Berarti ada dana yang berasal dari luar. Investasi ini kalau tidak tercatat di pembukuan berarti ada yang numpang gelap. Di sinilah yg kaitannya dengan PPATK atau pencucian uang. Itu yang kita periksa dan telusuri," ujarnya. Adapun investasi bodong, kata Ahmad, adalah pengumpulan uang yang tidak semestinya oleh pengurus atau orang yang berkuasa di koperasi menggunakan lembaga koperasi, tapi tidak diinvestasikan di koperasi. "Jadi koperasi hanya untuk memobilisasi dana. Ini banyak terjadi di masyarakat," ujarnya. Namun, dia menyebutkan, yang paling berbahaya adalah model pengumpulan mobilisasi dana, seperti koperasi Pandawa di Depok berupa multilevel marketing. Padahal, usaha jenis itu dilarang dan melanggar aturan koperasi. "Banyak juga laporan koperasi (mengaku) syariah dengan memodifikasi bunga, bukan share margin," tuturnya. Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop dan UKM Suparno menambahkan, pihaknya mendorong setiap koperasi agar melaksanakan rapat anggota. Untuk itu, dirinya terus menyemangati dan menyosialisasikan peraturan-peraturan tentang koperasi dan petunjuk teknis agar koperasi berjalan dengan baik. Selain itu, kata Suparno, pihaknya membentuk Satgas Pengawas Koperasi di daerah sebanyak 1.712 orang yang terdiri atas satgas tingkat provinsi dan satgas tingkat kabupaten/kota. Sebanyak 5 orang dengan target pengawasan 204 unit koperasi tingkat provinsi dan 3.084 koperasi tingkat kabupaten/kota atau sekitar 2,18% dari 150.223 unit total koperasi aktif. Dengan jumlah satgas terbatas, ungkap Suparno, pengawasan dan pemeriksaan dilakukan secara bertahap. Pengawasan dan pemeriksaan akan menghasilkan rekomendasi berupa pembinaan. "Jika rekomendasi tidak dilaksanakan akan ada sanksi mulai dari teguran hingga penutupan. Kami juga akan menilai kesehatan koperasi mulai dari predikat sehat, cukup sehat, dalam pengawasan dan dalam pengawasan khusus," ucapnya.***
Banyak Investasi Ilegal Manfaatkan Koperasi
![DEPUTI Bidang Pengawasan Kemenkop dan UKM Suparno (tengah) menyebut banyak investasi ilegal yang memanfaatkan koperasi pada konferensi pers di Kantor Kemenkop dan UKM, Jakarta, Rabu, 25 Januari 2017.](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/703x0/webp/photo/image/2017/01/DEPUT Bidang Pengawasan Kemenkop dan UKM Suparno.jpg)
DEPUTI Bidang Pengawasan Kemenkop dan UKM Suparno (tengah) menyebut banyak investasi ilegal yang memanfaatkan koperasi pada konferensi pers di Kantor Kemenkop dan UKM, Jakarta, Rabu, 25 Januari 2017.
Terkini Lainnya
Tags
UKM
koperasi
ilegal
satgas
Artikel Pilihan
Terkini
Dirut BRI Sunarso Dinobatkan Sebagai The Best CEO, BRI Borong 11 Penghargaan Internasional dari Finance Asia
DPR Wanti-wanti Produk Impor Asal China Bakal Banjiri Indonesia Lewat TikTok
Hingga Mei 2024, Volume Transaksi BRImo Capai Rp2.120 Triliun atau Tumbuh 37 Persen secara YoY
Musda ke XVII HIPMI Jabar, Ini Harapan untuk HIPMI ke Depannya
3 Contoh Krisis Pangan Dunia, Tilik Balik Pukulan Ekonomi Global saat Pandemi Covid-19
Polling Pikiran Rakyat
Terpopuler
Prediksi Skor Kolombia vs Kosta Rika Copa America 29 Juni 2024: Statistik, Head to Head, dan Susunan Pemain
Prediksi Skor Paraguay vs Brasil Copa America 29 Juni 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
5 Bukti Bruno Mars Pro Israel: Ayahnya Keturunan Yahudi, Pernah Kagumi Tel Aviv
Pendaftaran PPDB Jabar Tahap 2 Ditutup Hari Ini, Kapan Hasil Seleksi Diumumkan?
Spesifikasi Samsung Galaxy M15 5G dan Techno Pova 6 Pro 5G, Mana yang Terbaik untuk Anda?
Paraguay vs Brasil di Copa America: Prediksi Skor dan Starting Line-up
Alasan Ilham Habibie Ingin Jadi Gubernur Jawa Barat, Ada Kaitannya dengan Habibie dan Ainun
Konser Bruno Mars di Jakarta Terancam Batal? Respons Pihak Promotor Tuai Tanda Tanya
Benarkah Bruno Mars Pro Israel Penjajah? Pernah Teriakkan 'Tel Aviv, I Think I Wanna Marry You'
Momen Bruno Mars Berikan Dukungan untuk Israel Penjajah, Terbukti Zionis?
Kabar Daerah
10 ide bisnis berbasis pertanian alami: Sangat potensial dikembangkan anak muda di Bulukumba
Bingung Cari Tempat Healing? Ini 5 Spot Wisata Terbaik di Bengkulu, Cocok untuk Liburan!
Sejumlah Artis Nasional akan Meramaikan Acara Hepiphoria di Alun-alun Ciamis
Sering Macet, Dishub Kota Malang Akan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Mayjen Sungkono
10 ide konsep bisnis kafe dan resto: Sangat cocok dikembangkan di Bulukumba
Pikiran Rakyat Media Network
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022