kievskiy.org

Banyak Investasi Ilegal Manfaatkan Koperasi

DEPUTI Bidang Pengawasan Kemenkop dan UKM Suparno (tengah) menyebut banyak investasi ilegal yang memanfaatkan koperasi pada konferensi pers di Kantor Kemenkop dan UKM, Jakarta, Rabu, 25 Januari 2017.
DEPUTI Bidang Pengawasan Kemenkop dan UKM Suparno (tengah) menyebut banyak investasi ilegal yang memanfaatkan koperasi pada konferensi pers di Kantor Kemenkop dan UKM, Jakarta, Rabu, 25 Januari 2017.

JAKARTA, (PR).- Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah menduga banyak investasi ilegal yang memanfaatkan koperasi. Untuk itu, pihak kementerian akan menggenjot pembinaan dan tak segan menindak tegas koperasi yang menyalahi aturan. Adapun indikasi penyalahgunaan izin koperasi antara lain dilakukan oleh PT Cakrabuana Sukses Indonesia, Koperasi Pandawa Malang, KSP Pandawa Mandiri Group, Koperasi Segitiga Bermuda, dan PT Compact Sejahtera Group/Koperasi Bintang Abadi Sejahtera. Dengan maraknya investasi berkedok koperasi atau memanfaatkan koperasi, Kemenkop akan lebih menekankan pembinaan dan penindakan. "Kami sudah ada dasar untuk penindakan, yaitu Peraturan Menteri Nomor 15, 16, dan 17 Tahun 2015," kata Asisten Deputi Pemeriksaan Usaha Simpan Pinjam Kemenkop dan UKM Ahmad Gofar di Jakarta, Rabu (25/1/2017). Dia menjabarkan, penindakan atau sanksi administratif mulai dari teguran tertulis 1 dan 2, pembekuan sementara pengurus berarti harus ada pemilihan pengurus baru. Jika tidak mengindahkan sanksi tersebut, langkah selanjutnya berupa pencabutan izin usaha, penutupan, terakhir pembubaran koperasi. Dari sekian yang diperiksa, kata Ahmad, umumnya dikenai teguran tertulis dan terus dipantau. Sejauh ini, Ahmad mengemukakan, belum ada koperasi yang mendapat sanksi hingga tahap penutupan. Namun, baru-baru ini, pihaknya telah mencabut KSP Pandawa Mandiri Group. "Jika tidak ada perubahan dalam tiga bulan, akan ditutup total bahkan dibubarkan," ujarnya. Menurut dia, pihaknya mendeteksi koperasi yang tidak berjalan baik dan diduga melakukan penyimpangan dengan melihat keseimbangan modal dan penyalurannya. Yang sangat berbahaya, jika modalnya kecil, tetapi penyalurannya lebih besar. "Berarti ada dana yang berasal dari luar. Investasi ini kalau tidak tercatat di pembukuan berarti ada yang numpang gelap. Di sinilah yg kaitannya dengan PPATK atau pencucian uang. Itu yang kita periksa dan telusuri," ujarnya. Adapun investasi bodong, kata Ahmad, adalah pengumpulan uang yang tidak semestinya oleh pengurus atau orang yang berkuasa di koperasi menggunakan lembaga koperasi, tapi tidak diinvestasikan di koperasi. "Jadi koperasi hanya untuk memobilisasi dana. Ini banyak terjadi di masyarakat," ujarnya. Namun, dia menyebutkan, yang paling berbahaya adalah model pengumpulan mobilisasi dana, seperti koperasi Pandawa di Depok berupa multilevel marketing. Padahal, usaha jenis itu dilarang dan melanggar aturan koperasi. "Banyak juga laporan koperasi (mengaku) syariah dengan memodifikasi bunga, bukan share margin," tuturnya. Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop dan UKM Suparno menambahkan, pihaknya mendorong setiap koperasi agar melaksanakan rapat anggota. Untuk itu, dirinya terus menyemangati dan menyosialisasikan peraturan-peraturan tentang koperasi dan petunjuk teknis agar koperasi berjalan dengan baik. Selain itu, kata Suparno, pihaknya membentuk Satgas Pengawas Koperasi di daerah sebanyak 1.712 orang yang terdiri atas satgas tingkat provinsi dan satgas tingkat kabupaten/kota. Sebanyak 5 orang dengan target pengawasan 204 unit koperasi tingkat provinsi dan 3.084 koperasi tingkat kabupaten/kota atau sekitar 2,18% dari 150.223 unit total koperasi aktif. Dengan jumlah satgas terbatas, ungkap Suparno, pengawasan dan pemeriksaan dilakukan secara bertahap. Pengawasan dan pemeriksaan akan menghasilkan rekomendasi berupa pembinaan. "Jika rekomendasi tidak dilaksanakan akan ada sanksi mulai dari teguran hingga penutupan. Kami juga akan menilai kesehatan koperasi mulai dari predikat sehat, cukup sehat, dalam pengawasan dan dalam pengawasan khusus," ucapnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat