kievskiy.org

Regulasi Fintech Permudah Akses Keuangan Masyarakat

(DARI kiri) Deputi Komisioner Pengawas IKNB II Dumoly F Pardede, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Firdaus Djaelani, Ketua Umum Kadin Rosan P Roeslani, Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan OJK Andra Sabta dalam acara sosialisasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan Peraturan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian di Jakarta, Selasa, 14 Februari 2017.*
(DARI kiri) Deputi Komisioner Pengawas IKNB II Dumoly F Pardede, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Firdaus Djaelani, Ketua Umum Kadin Rosan P Roeslani, Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan OJK Andra Sabta dalam acara sosialisasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan Peraturan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian di Jakarta, Selasa, 14 Februari 2017.*

JAKARTA, (PR).- Regulasi OJK mengenai Fintech khususnya Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan Usaha Pegadaian diarahkan untuk memberikan kemudahan akses terhadap pinjaman atau pendanaan bagi masyarakat. Demikian disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani dalam acara Sosialiasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan Peraturan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pegadaian di Jakarta, Selasa, 14 Februari 2017. Menurut dia, kedua peraturan itu dikeluarkan sebagai panduan pelaksanaan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan Usaha Pegadaian yang sehat serta perlindungan bagi konsumen pengguna jasanya. Terbitnya kedua peraturan tersebut (POJK 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan POJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian) sebagai upaya terus menerus dari OJK untuk mendorong dan mempercepat program inklusi keuangan dalam rangka meningkatkan akses keuangan seluruh lapisan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, mengurangi kemiskinan dan pemerataan pendapatan masyarakat. POJK Peer to Peer Lending mengatur antara lain mengenai kegiatan usaha, pendaftaran dan perizinan, mitigasi risiko, pelaporan, dan tata kelola sistem teknologi informasi. “OJK berkeinginan agar ke depan pengaturan tentang Fintech akan lebih lengkap dan komprehensif sehingga dapat mengatur seluruh aspek penyelenggaraan Fintech,” kata Firdaus. Sementara untuk POJK tentang Usaha Pegadaian, lanjut Firdaus, mengatur mengenai bentuk badan hukum dan kepemilikan, permodalan, mekanisme pendaftaran atau perizinan usaha, kegiatan usaha yang diperkenankan, pelaporan, serta pengawasan dan pemeriksaan. Sejak POJK 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi diterbitkan pada Desember 2016, sudah terdapat satu pelaku usaha Peer to Peer Lending telah terdaftar secara resmi di OJK dan dua pelaku usaha sedang proses pengajuan pendaftaran kepada OJK. Untuk POJK 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pegadaian yang telah diterbitkan pada Juli 2016, hingga saat ini sudah tiga pelaku usaha gadai yang terdaftar di OJK dan satu pelaku usaha pegadaian yang telah mendapatkan izin usaha. Terbitnya dua POJK tersebut juga menjadi dasar bagi OJK untuk lebih memperkuat upaya pengembangan industri fintech dan usaha pegadaian di Indonesia. Dia menjelaskan, upaya tersebut dilakukan baik secara internal melalui penguatan/penataan satuan kerja yang menangani perizinan dan pengawasan industri fintech maupun melalui kerjasama yang lebih erat antarseluruh pemangku kepentingan, antara lain pemerintah, pelaku usaha, asosiasi, Kadin, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, dan lainnya khususnya dalam mewujudkan ekosistem fintech dan usaha pergadaian yang lebih baik.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat