kievskiy.org

Pakai Uang Negara, Jokowi Izinkan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung dari Dana APBN

Presiden Jokowi meninjau membangunan kereta cepat Jakarta-Bandung,
Presiden Jokowi meninjau membangunan kereta cepat Jakarta-Bandung, /BPMI Setpres/Lukas


PIKIRAN RAKYAT - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kini mengubah sikapnya dengan mengizinkan mengalokasikan dana proyek kereta cepat Jakarta-Bandung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Izin itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.

"Pendanaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam rangka menjaga keberlanjutan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dengan memperhatikan kapasitas dan kesinambungan fiskal," bunyi pasal 4 ayat 2, dilihat Pikiran-rakyat.com di laman Sekretariat Negara, Sabtu, 9 Oktober 2021.

Baca Juga: Akhirnya Bisa Diselamatkan, ODGJ Melahirkan Bayi Langsung Di-KB, Publik Geram Saat Tahu Siapa Ayah si Anak

Sementara bunyi pasal 4 ayat 3 huruf a disebutkan bahwa pembiayaan dari APBN berupa penyertaan modal negara kepada konsorsium badan usaha milik negara dan penjamin kewajiban pimpinan konsorsium.

Aturan baru ini baru diteken Jokowi pada 6 Oktober 2021 dan menggantikan Perpres 107 Tahun 2015. Salah satu yang diubah dalam Perpres 107 Tahun 2015 adalah soal pendanaan.

"(2) Pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta tidak mendapatkan jaminan Pemerintah," bunyi pasal 4 Perpres 107 Tahun 2015.

Baca Juga: Viral 'Teman Sekelasku Jadi Ibu Tiriku', Netizen: Panggilnya Mama Atau Bestie?

Sebelumnya, Jokowi juga telah menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan sebagai pimpinan Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.

"Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dan beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan Menteri Perhubungan, yang selanjutnya disebut dengan Komite," bunyi pasal 3A ayat 1 Perpres No 93 Tahun 2021.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat