kievskiy.org

Bahaya, Praktik Penjualan Lintas Negara Dianggap Tak Berkontribusi Bagi Pendapatan Negara

Pelaku UMKM menata produk makanannya yang akan di foto pada sesi pemotretan produk di Dapoer Paberik Badjoe, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis, 13 Agustus 2020
Pelaku UMKM menata produk makanannya yang akan di foto pada sesi pemotretan produk di Dapoer Paberik Badjoe, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis, 13 Agustus 2020 /Pikiran-rakyat.com/ADE BAYU INDRA


PIKIRAN RAKYAT - Dewasa ini, tren berbelanja melalui e-commerce yang berbasis di luar negeri semakin mudah dijumpai. Konsumen di Indonesia bisa mendapatkan barang dari luar negeri dengan harga murah.

Namun, regulasi impor barang melalui sektor perdagangan berbasis elektronik atau e-commerce dinilai masih belum juga terlihat.

Padahal saat ini Indonesia dianggap sebagai surganya e-commerce lintas negara atau cross-border yang tentu bisa membunuh produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) lokal.

Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun menganggap pemerintah sangat lamban melindungi UMKM lokal dari praktik cross border di e-commerce asing.

Baca Juga: Tsai Ing-wen Tegaskan Taiwan Tak Akan Tunduk pada Aturan China: Kami Tidak Mau Dipaksa

“Mengenai cross border di e-commerce, saya telah diundang Mendag dan salah satu Dirjennya, namun hingga kini belum ada tindak lanjut merevisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020. Jadi dimana keberpihakan pemerintah dalam melindungi UMKM lokal,” kata Ikhsan dalam keterangannya, Kamis, 7 Oktober 2021.

Ikhsan berpendapat, praktik cross border di e-commerce merugikan UMKM karena pemain e-commerce asing ini menjual dengan harga sangat murah.

“Dalam perdagangan cross-border terjadi tindakan splitting atau memecah transaksi pembelian barang impor agar bebas bea masuk. Hal ini, tentu membuat UMKM lokal kalah saing sehingga muncullah istilah e-commerce domestik dan cross-border,” kata dia.

Transaksi e-commerce cross-border tak berkontribusi dalam pendapatan negeri

Ikhsan mengatakan pada e-commerce domestik tidak ada splitting. Impor barang dilakukan melalui bea dan cukai dan seluruh penjual berasal dari dalam negeri sehingga ada kontribusi ke pendapatan Indonesia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat