kievskiy.org

Ini Harga Acuan Sembako yang Ditetapkan Pemerintah

JAKARTA, (PR).- ‎Pemerintah mengeluarkan aturan baru yang menetapkan Harga Acuan Pembelian di Petani, dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen untuk sembilan komoditas bahan pokok. Aturan ini mulai berlaku 16 Mei 2017.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita‎ mengatakan sembilan komoditas bahan pokok tersebut adalah beras, jagung, kedelai, gula, minyak goreng, bawang merah, daging sapi, daging ayam ras, dan telur ayam ras‎. Menurut dia, peraturan tersebut ditetapkan untuk menjamin ketersediaan, stabilitas dan kepastian harga barang kebutuhan pokok khususnya saat puasa dan lebaran 2017.

Menurut Enggar, aturan tersebut ditetapkan setelah melakukan dialog dengan pelaku usaha. "Kami juga telah melakukan peninjauan pasar dan sebelumnya menetapkan Harga Eceran Tertinggi untuk sejumlah bahan pokok. Kementrian Perdagangan kini  menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 tahun 2017 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen,"ujarnya di Jakarta, Senin, 29 Mei 2017.

Enggar mengatakan, peraturan ini akan menjadi acuan bagi Bulog dalam melakukan pembelian‎ dan penjualan untuk sembilan komoditas tersebut. Peraturan ini juga akan berlaku bagi Badan Usaha Milik Negara dalam melakukan pembelian dan penjualan enam komoditas yaitu gula, minyak goreng, bawang merah, daging sapi, daging ayam ras, dan telur ayam ras.

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat