PIKIRAN RAKYAT - Kewajiban tes PCR bagi penerbangan Jawa-Bali, mulai berlaku Jumat, 22 Oktober 2021.
Suara kontra pun mengemuka, lantaran ditambah memberatkan sektor pariwisata dan penerbangan.
Seperti dilansir Antara, Kamis, 21 Oktober 2021, Asosiasi Transportasi Udara Internasional (IATA), mencatat industri penerbangan global mengalami kerugian setara dengan hampir satu dekade pendapatan.
Rinciannya, rugi senilai Rp2.867 triliun selama satu setengah terakhir pandemi, atau setara dengan 9 tahun pendapatan kolektif industri penerbangan global.
Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) pun buka suara mengenai hal ini.
"Kami dari Kadin Indonesia Bidang Perhubungan melihat bahwa Level PKPM di sebagian besar wilayah di Indonesia mulai menurun, dan dengan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 tersebut kurang sejalan dengan dengan pemulihan ekonomi nasional," kata Wakil Ketua Umum Bidang Perhubungan Kadin Indonesia Denon Prawiraatmadja, dalam keterangan tertulis, yang dilaporkan Antara.
Dikatakan, di sejumlah daerah status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai turun, namun untuk syarat perjalanan udara domestik justru makin diperketat.
Dari yang sebelumnya diperbolehkan menggunakan SWAB Antigen, menjadi diwajibkan menggunakan RT-PCR, sehingga Kadin mengharapkan agar aturan tersebut dicabut.