kievskiy.org

Nilai Kerugian Penerbangan Setara 1 Dekade Pendapatan, Kewajiban Tes PCR Dinilai Memberatkan

Ilustrasi alat tes PCR.
Ilustrasi alat tes PCR. /Antara Foto/Adwit B Pramono ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Kewajiban tes PCR bagi penerbangan Jawa-Bali, mulai berlaku Jumat, 22 Oktober 2021.

Suara kontra pun mengemuka, lantaran ditambah memberatkan sektor pariwisata dan penerbangan.

Seperti dilansir Antara, Kamis, 21 Oktober 2021, Asosiasi Transportasi Udara Internasional (IATA), mencatat industri penerbangan global mengalami kerugian setara dengan hampir satu dekade pendapatan.

Rinciannya, rugi senilai Rp2.867 triliun selama satu setengah terakhir pandemi, atau setara dengan 9 tahun pendapatan kolektif industri penerbangan global.

Baca Juga: Bercerai dengan Stefan William, Peramal Sebut Celine Evangelista Sering Salah Ambil Jalan: Pintar Menutupi

Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) pun buka suara mengenai hal ini.

"Kami dari Kadin Indonesia Bidang Perhubungan melihat bahwa Level PKPM di sebagian besar wilayah di Indonesia mulai menurun, dan dengan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 tersebut kurang sejalan dengan dengan pemulihan ekonomi nasional," kata Wakil Ketua Umum Bidang Perhubungan Kadin Indonesia Denon Prawiraatmadja, dalam keterangan tertulis, yang dilaporkan Antara.

Dikatakan, di sejumlah daerah status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai turun, namun untuk syarat perjalanan udara domestik justru makin diperketat. 

Baca Juga: Dulu Kerja Bareng dari Panggung ke Panggung, Titi DJ Bongkar Perubahan Anang Hermansyah Sejak Nikahi Ashanty

Dari yang sebelumnya diperbolehkan menggunakan SWAB Antigen, menjadi diwajibkan menggunakan RT-PCR, sehingga Kadin mengharapkan agar aturan tersebut dicabut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat