kievskiy.org

5 Cara Bedakan Pinjol Legal dan Ilegal, Tawaran Via SMS Sampai Bunga Pinjaman Tak Jelas

Ilsutrasi Fintech.
Ilsutrasi Fintech. /Pixabay/Megan_Rexazin

PIKIRAN RAKYAT - Maraknya jasa pinjaman online ilegal yang malah meresahkan masyarakat dengan aksi terornya, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), meminta masyarakat berhati-hati dan bisa mengenali pinjaman online (pinjol) yang legal dan yang ilegal.

Hal ini disampaikan Ketua Klaster Pendanaan Multiguna AFPI, Rina Apriana, saat webinar tentang pinjaman online, ditulis Sabtu, 23 Oktober 2021.

“Mengingat maraknya pinjaman online ilegal, saya ajak masyarakat memerangi hanya dengan meminjam dari perusahaan teknologi finansial yang legal,” kata Rina.  

Adapun berikut ini arahan terkait cara membedakan pinjol ilegal dan legal:

Baca Juga: Kasihan pada Stefan William, Ibunda Celine Evangelista Bongkar Hubungan Gelap Anaknya dengan 'Kekasih Baru'

  1.     Hal yang paling pertama harus dilakukan ketika menemukan layanan pinjaman online adalah mengecek perusahaan teknologi finansial (tekfin) tersebut sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

Nantinya, masyarakat bisa mengecek daftar perusahaan teknologi finansial yang resmi di situs atau aplikasi OJK.

Pinjaman online ilegal tidak terdaftar di OJK maka itu mereka tidak mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia.

 Baca Juga: 6 Fakta Menarik Ellya Khadam, Ratu Dangdut Pertama Indonesia

  1.     Jika sudah mengecek apakah pinjol tersebut resmi, ketika mengunduh aplikasi, pastikan mengaksesnya dari pasar aplikasi yang resmi. Menurut AFPI, aplikasi pinjaman online yang legal hanya bisa diunduh dari Google Play Store untuk pengguna Android atau App Store untuk iOS.

Sementara tekfin bodong, biasanya mereka menawarkan pinjaman secara agresif lewat SMS.

Pinjaman melalui layanan teknologi finansial dikenakan bunga. AFPI berencana menurunkan bunga harian dari 0,8 persen menjadi 0,4 persen.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat