kievskiy.org

Menangi Sengketa dengan Uni Eropa, Ini Nilai Ekspor Biodiesel Indonesia pada 2022

JAKARTA, (PR).- Indonesia memenangi sengketa biodiesel dengan Uni Eropa. Dengan putusan tersebut, nilai ekspor biodiesel dari Indonesia ke Eropa diprediksi meningkat hingga 10 kali lipat pada tahun 2022.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan,‎ hasil akhir putusan Panel Badan Penyelesaian Sengketa (DSB) Organisasi Perdagangan Dunia ( WTO) memenangkan enam gugatan Indonesia atas Uni Eropa.‎ Sebelumnya, Eni Eropa mengenakan bea masuk anti dumping (BMAD) atas produk biodiesel Indonesia sejak tahun 2013 dengan margin dumping sebesar 8,8%-23,3%. 

Sejak saat itu, ekspor biodiesel Indonesia ke Uni Eropa terus mengalami penurunan. Berdasarkan data statistik BPS, pada periode 2013–2016 ekspor biodiesel Indonesia ke Uni Eropa turun sebesar 42,84%, dari 649 juta Dolar AS pada tahun 2013 turun menjadi 150 juta Dolar AS pada tahun 2016. Nilai ekspor biodiesel Indonesia ke Uni Eropa paling rendah terjadi di tahun 2015 yaitu hanya sebesar    68 juta Dolar AS. 

Menurut Enggar, ‎kemenangan Indonesia atas sengketa ini memberikan harapan kepada eksportir atau produsen biodiesel Indonesia. ‎"Hal ini merupakan bentuk kemenangan telak untuk Indonesia yang tentunya akan membuka lebar akses pasar dan memacu kembali kinerja ekspor biodiesel ke UE bagi produsen Indonesia, setelah sebelumnya sempat mengalami kelesuan akibat adanya pengenaan bea masuk anti dumping (BMAD) atas produk tersebut,"‎ujar dia di Islamabad , Pakistan, yang disampaikan melalui siaran pers, Jumat 26 Januari 2018.

Dia mengatakan, ‎tren ekspor biodiesel Indonesia ke Uni Eropa pada periode sejak pengenaan BMAD sampai dengan dikeluarkannya putusan akhir Badan Penyelesaian Sengketa WTO (2013-2016) diestimasikan sebesar 7%. "Jika peningkatan tersebut dapat dipertahankan dalam dua tahun ke depan, maka nilai ekspor biodiesel Indonesia ke Uni Eropa pada tahun 2019 diperkirakan akan mencapai 386 juta Dolar AS dan pada tahun 2022 akan mencapai 1,7 miliar Dolar AS,"kata Engar.

Dia mengatakan, ‎ Panel Badan Penyelesaian Sengketa WTO telah melihat bahwa Uni Eropa tidak konsisten dengan peraturan Perjanjian Anti Dumping WTO selama proses penyelidikan hingga penetapan BMAD atas impor biodiesel dari Indonesia.  Ketentuan Perjanjian Anti Dumping WTO yang dilanggar Uni Eropa yaitu tidak menggunakan data yang telah disampaikan oleh eksportir Indonesia dalam menghitung biaya produksi. 

Pelanggaran kedua yaitu Uni Eropa tidak menggunakan data biaya yang terjadi di Indonesia pada penentuan nilai normal untuk dasar penghitungan margin dumping. Sementara yang ketiga, Uni Eropa menentukan batas keuntungan yang terlalu tinggi untuk industri biodiesel di Indonesia

"‎Pelanggaran lainnya yaitu metode penentuan harga ekspor tidak sesuai ketentuan, menerapkan pajak yang lebih tinggi dari margin dumping, dan tidak dapat membuktikan bahwa impor biodiesel asal Indonesia mempunyai efek merugikan terhadap harga biodiesem domestik. Jadi ada enam poin pelanggaran yang dilakukan Uni Eropa,"kata dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat