PIKIRAN RAKYAT - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi melarang PT OVO Finance Indonesia (OFI) beroperasi.
Dicabutnya izin operasi PT OVO Finance Indonesia berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021.
Nasabah pemilik dompet digital OVO pun bertanya-tanya, bagaimana nasib uang mereka di perusahaan uang elektronik tersebut?
Pihak OVO yang berada di bawah naungan PT Visionet Internasional memberikan klarifikasi soal penghentian operasi PT OVO Finance Indonesia.
Head of Public Relations OVO, Harumi Supit menjelaskan bahwa OFI tidak ada kaitannya sama sekali dengan perusahaan uang elektronik tersebut.
"OFI (OVO Finance Indonesia) adalah perusahaan multifinance yang tidak ada kaitan sama sekali," ucap Harumi pada keterangan resmi yang dikutip dari keterangan di media sosial OVO.
"Mereka tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia," katanya pada Rabu, 10 November 2021.
Harumi juga memastikan nasib uang elektronik nasabah OVO setelah adanya keputusan penghentian operasi PT OVO Finance Indonesia (OFI) oleh OJK.