kievskiy.org

Guna Perkuat Perlindungan Data Nasabah Fintech, Peneliti Sebut OJK Idealnya Lakukan Restrukturisasi Pasar

Ilustrasi fintech
Ilustrasi fintech /pexels.com/id-id/foto/komputer-laptop-abu-abu-dan-hitam-265087/ pexels.com/id-id/foto/komputer-laptop-abu-abu-dan-hitam-265087/

PIKIRAN RAKYAT - Belakangan ini kepolisian Republik Indonesia berhasil membongkar kasus pinjaman online ilegal yang telah merugikan pelbagai pihak.

Tak sedikit pihak yang menyoroti masalah pinjaman online ilegal yang terjadi di negeri ini, salah satunya dari para pakar hingga peneliti.

Sementara itu, peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Thomas Dewaranu menilai, penguatan perlindungan yang memadai bagi nasabah finansial berbasis teknologi (fintech) sangatlah penting mengingat pemberlakuan kebijakan di tengah pagebluk Covid-19 seperti pembatasan sosial sangat berdampak pada pendapatan dan daya beli masyarakat.

Baca Juga: Kasihan pada Stefan William, Ibunda Celine Evangelista Bongkar Hubungan Gelap Anaknya dengan 'Kekasih Baru'

"Pinjaman jangka pendek payday loan, adalah salah sektor bisnis pinjaman P2P yang paling diminati. Sayangnya, jenis pinjaman ini juga yang paling banyak menimbulkan kontroversi," ujar dia dalam pernyataannya, Minggu 24 Oktober 2021.

Lebih lanjut, disampaikan oleh peneliti CIPS tersebut bahwa nasabah pinjaman membutuhkan perlindungan, seperti transparansi persyaratan dan ketentuan pinjaman.

Selain itu menurutnya, yakni penggunaan data pribadi untuk penagihan pembayaran.

Baca Juga: RESMI! Daftar 106 Fintech atau Pinjol Legal, Bisa Dikenali Secara Mudah

Dalam keterangannya, Thomas juga menuturkan bahwa, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) idealnya melakukan penataan kembali pasar fintech.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat