kievskiy.org

Sering Diabaikan, Hal Remeh Berikut Ciri Pinjol Mengintai

Ilustrasi pinjol ilegal.
Ilustrasi pinjol ilegal. /Pexels/Andrew Neel

PIKIRAN RAKYAT - Pinjaman online (pinjol) saat ini sedang menjadi perbincangan publik.

Hal tersebut lantaran beberapa waktu lalu terdapat kasus terkait pinjol yang membuat seorang peminjam harus memberikan dana puluhan juta rupiah padahal meminjam pada nilai ratusan ribu rupiah.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian karena pinjol dianggap sebagai lembaga peminjam uang yang ilegal.

Banyak orang yang tergoda untuk menggunakan layanan pinjol karena persyaratan yang mudah.

Baca Juga: Sara Wijayanto Diminta Komunikasi dengan Arwah Vanessa Angel, Demian Tegas Beri Komentar

Namun, meminjam uang ke pinjol tidak disarankan untuk dilakukan.

Untuk terhindar dari jeratan pinjol, ada hal yang harus diperhatikan, salah satunya adalah cara penawarannya.

Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Antara, pinjol selalu menawarkan dengan cara mengirimkan pesan singkat terus menerus.

"Kita selalu kenal dua L yaitu Legalitas dan Logis. Kedua hal tersebut harus selalu diingat ketika mendapatkan penawaran layanan pinjaman online," kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumbantobing.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat