kievskiy.org

Pemerintah Mulai Uji Coba Bahan Bakar B30

PETUGAS menunjukkan sampel bahan bakar B30 saat peluncuran uji jalan Penggunaan Bahan Bakar B30 untuk kendaraan bermesin diesel di halaman Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis, 13 Juni 2019. Uji jalan kendaraan berbahan bakar campuran biodiesel 30 persen pada bahan bakar solar atau B30 dengan menempuh jarak 40 ribu dan 50 ribu kilometer tersebut bertujuan untuk mempromosikan kepada masyarakat bahwa penggunaan bahan bakar itu tidak akan meyebabkan performa dan akselerasi kendaraan turun.*/ANTARA
PETUGAS menunjukkan sampel bahan bakar B30 saat peluncuran uji jalan Penggunaan Bahan Bakar B30 untuk kendaraan bermesin diesel di halaman Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis, 13 Juni 2019. Uji jalan kendaraan berbahan bakar campuran biodiesel 30 persen pada bahan bakar solar atau B30 dengan menempuh jarak 40 ribu dan 50 ribu kilometer tersebut bertujuan untuk mempromosikan kepada masyarakat bahwa penggunaan bahan bakar itu tidak akan meyebabkan performa dan akselerasi kendaraan turun.*/ANTARA

JAKARTA,  (PR).- Pemerintah mulai melakukan uji coba penggunaan campuran biodiesel sebesar 30 % dengan bahan bakar solar (B30) pada mesin diesel. Rencananya pemerintah akan mewajibkan penggunaan B30 pada kendaraan mulai tahun depan. 

Uji coba ditandai dengan pelepasan keberangkatan tiga unit truk yang akan menemluh jarak 40 ribu km. Selain itu,  terdapat juga delapan unit kendaraan penumpang berbahan bakar B30 yang akan menempuh jarak 50 ribu kilometer.

Pelepasan uji coba dilakukan di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jakarta, Kamis, 13 Juni 2019. Hadir dalam acara tersebut diantaranya Menteri ESDM Ignasius Jonan, Menteri ESDM Arcandra Tahar, Kepala BPPT Hammam Riza, Direktur BPDP Sawit Dono Boestami, dan Kepala Badan Litbang ESDM Dadan Kusdiana.

"Road test B30 ini bukan uji jalan saja tetapi juga mempromosikan kepada masyarakat bahwa penggunaan bahan bakar B30 tidak menurunkan performa termasuk akselerasi kendaraan. Perawatannya juga tidak memakan biaya tambahan yang besar," ujar Jonan. 

Dia mengatakann pemggunaan B30 ini dilalukan dalam rangka mengurangi ketergantungan impor BBM. Selain itu,  pemerintah juga berupaya untuk menyediakan bahan bakar yang lebih ramah lingkungan. 

Menurut Jonan,  Mandatori B30 ini juga merupakan langkah konkret pemerintah untuk terus mengembangkan industri kelapa sawit, mensejahterakan petani kelapa sawit, serta menjamin ketersediaan dan kestabilan harga BBM dalam negeri. "Yang penting komitmen semua pihak harus jalan," tegasnya.

Kepala Badan Litbang ESDM, Dadan Kusdiana, mengatakan kendaraan penumpang akan menempuh jarak sejauh 560 km per hari.  Rute yang ditempuh adalah Lembang - Cileunyi - Nagreg - Kuningan - Tol Babakan - Slawi - Guci - Tegal - Tol Cipali - Subang - Lembang. Sementara truk menempuh rute Lembang - Karawang - Cipali - Subang - Lembang sejauh 350 km per hari.

Menurut Dadan, Road test penggunaan B30 ini tidak hanya dilaksanakan pada kendaraan darat bermesin diesel. Dalam waktu dekat, pengujian sejenis juga akan dilakukan pada kereta api, angkutan laut, dan alat berat di pertambangan. 

Dari mandatori B30 ini, diharapkan konsumsi biodiesel dalam negeri di 2025 akan meningkat hingga mencapai 6,9 juta kilo liter. "Untuk diketahui, konsumsi biodiesel pada tahun 2018 telah mencapai 3,8 juta kilo liter, dimana implementasi B20 telah dilakukan secara luas,"ujarnya. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat